PROSUMUT – Untuk kesekian kalinya pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan Jalan AR Hakim seputaran Pasar Sukaramai kembali ditertibkan petugas gabungan Polsek Medan Area dan Satpol PP Kota Medan, Kamis, 16 Januari 2020.
Pasalnya, para PKL tersebut tetap membandell dengan membuka lapak untuk berjualan tidak pada tempat semestinya, sehingga membuat kemacetan arus lalu lintas.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago mengatakan, penertiban berlangsung aman dan lancar. Para pedagang mengangkat lapak dan barang jualan mereka sendiri. Bahkan, ada juga yang dibantu dengan petugas gabungan.
“Penertiban berlangsung aman, tertib dan lancar. Diimbau kepada para pedagang untuk tidak berjualan bukan pada tempat semestinya,” kata Faidir.
Disebutkan dia, penertiban tersebut dilakukan baik terhadap mobil dan becak yang menaikkan atau menurunkan barang tidak pada tempatnya. Kemudian, parkir sepeda motor yang memakan badan jalan serta becak yang mangkal di persimpangan.
“Penertiban dilakukan agar tidak mengganggu arus lalu lintas, karena para PKL tersebut memanfaatkan parit bahkan badan jalan untuk berjualan,” tukasnya.
Ia menambahkan, dengan pelaksanaan penertiban terhadap PKL tersebut diharapkan masyarakat atau pengendara yang ingin melintas di Jalan AR Hakim akan merasa aman dan lancar. (*)