PROSUMUT – Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K) DPRD Kota Medan mengimbau agar setiap bangunan gedung yang akan berdiri di Kota Medan diwajibkan untuk memiliki Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK). Jika hal tersebut tidak dipenuhi, maka akan mendapatkan sanksi.
Hal itu disampaikan, Wakil Ketua Pansus Ranperda P2K DPRD Kota Medan, Lailatul Badri kepada wartawan, Sabtu 13 September 2025.
“Tahapan pembahasan untuk regulasi Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran saat ini terus berjalan. Tapi, poin terpenting yang saya usulkan agar ke depan setiap gedung baik hotel, apartemen atau pabrik wajib memiliki Sertifikat Keselamatan Kebakaran,” kata Lailatul Badri.
Menurut dia, dengan adanya SKK tersebut, maka setiap gedung atau pabrik telah siap dengan sistem alat pencegahan pemadam kebakaran.
“Belajar dari beberapa peristiwa kebakaran beberapa gedung dan pabrik, ternyata kewalahan dalam mengatasi kebakaran.
Selalu mengandalkan Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Kota Medan, tanpa ada upaya pencegahan lebih awal dari pihak pengelola gedung,” ujar politisi PKB ini.
Dia berharap agar Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Kota Medan dapat bersinegri dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Medan.
Sebab, untuk proses pengurusan Sertifikat Keselamatan Kebakaran harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan juga Izin PBG.
“Ke depan apabila ada gedung atau pabrik tidak memiliki SKK, maka ada sanksi utama. Sanksi tegasnya dengan membuat plang bertuliskan bangunan atau gedung ini tidak memenuhi kriteria dalam sistem pencegahan pemadaman kebakaran sehingga masyarakat mengetahuinya,” pungkas dia. (*)
Editor: M Idris
