PROSUMUT – Lemahnya pengawasan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Dinas Perkimcikataru) Kota Medan terhadap izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi sorotan Pansus PAD DPRD Medan.
Banyaknya bangunan tidak memiliki izin, berdampak tingginya kebocoran PAD dari retribusi izin bangunan.
“Masalah ini tidak boleh dibiarkan berlarut larut dan harus disikapi serius. Banyak bangunan berdiri kendati belum memiliki izin kiranya tidak terulang lagi,” ujar Anggota Pansus PAD DPRD Medan, Rommy Van Boy kepada wartawan di Gedung DPRD Medan baru-baru ini.
Politisi Partai Golkar ini mendesak Dinas Perkimcikataru Kota Medan supaya memberikan pemahaman kepada seluruh pemilik bangunan yang sedang membangun saat ini supaya mengurus izin PBG.
“Pastikan seluruh bangunan yang sedang proses pembangunan agar mengurus izin PBG. Kalau tidak, maka tentu harus dibongkar. OPD jangan main main soal hal ini,” kata Rommy.
Anggota Komisi IV DPRD Medan ini menyatakan, Pansus PAD akan mendalami penyebab penyimpangan izin bangunan menjamur di Medan.
“Pansus akan merekomendasikan sesuatu hal agar tidak terjadi lagi kebocoran PAD. Tentu akan memaksimalkan PAD dan penataan tata ruang,” ucapnya.
Menurut Rommy, selain minimnya perolehan PAD dari sektor retribusi izin PBG, hal yang sama juga terjadi pada retribusi dari sewa gedung atau bangunan aset milik Pemko Medan.
Hal ini membuktikan kinerja Dinas Perkimcikataru Kota Medan tidak becus. “Jumlah PAD sebesar Rp2,1 miliar di Tahun 2025 dari sewa retribusi aset sebanyak 210 unit sangat tidak masuk akal,” sebutnya.
Karena itu, untuk memaksimalkan PAD dari sewa aset maka patut diwacanakan agar seluruh aset dikelola pihak ketiga. “Kalau Dinas Perkimcikataru tidak sanggup mengelola, alangkah bagusnya diserahkan ke pihak ketiga saja,” pungkasnya. (*)
Editor: M Idris

