Prosumut
Pemerintahan

Pandemi Covid-19, UMK 2021 di Tebingtinggi tak Naik

PROSUMUT – Wali Kota Tebingtinggi H Umar Zunaidi Hasibuan mengatakan tidak adanya kenaikan upah di Kota Tebingtinggi akibat Pandemi Covid-19, dikarenakan ekonomi yang mengalami pertumbuhan negatif, dan tidak tumbuh secara positif.

Hal ini disampaikan Wali Kota H Umar Zunaidi pada kegiatan Press Release UMK 2021 yang digelar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tebingtinggi, Iboy Hutapea dihadapan sejumlah wartawan, Kamis 17 Desember 2021, di Aula Kantor Disnaker, Jalan Gunung Leuser Kota Tebingtinggi.

Diakui oleh Wali Kota, cukup berat tantangan yang dihadapi tahun 2021, karena masalah masyarakat yang bepergian dan transaksi berkurang karena adanya pembatasan sehingga tidak ada yang mempengaruhi tingkat perekonomian kita.

BACA JUGA:  Masyarakat Wajib Manfaatkan Fasilitas Kesehatan

“Dalam situasi Pandemi Covid-19 ini kita mengajak kemandirian masyarakat sektor pangan, dengan memproduksi tanaman  pangan, dan digitalisasi UMKM kita, tidak hanya offline tapi online, Pemko mengajak kreatifitas dan inovasi masyarakat terhadap produk-produk unggulan,” katanya.

Menurut Wali Kota Umar Zunaidi Hasibuan, selama pandemi Covid-19 tidak ada PHK di Kota Tebingtinggi, pemerintah kota merekomendasikan ke Gubsu agar upah tetap, hal ini untuk menjaga kestabilan dan tidak terjadi PHK.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Inginkan Percepatan Program UHC

“Meski tidak ada PHK namun protokol kesehatan harus tetap dijaga dalam bekerja. Karena kita tidak tahu kapan Covid-19 ini berakhir, dan harus terus menjaga kewaspadaan,” imbuhnya.

Sebelumnya Kepala Dinas Ketenagakerjaan Tebingtinggi Iboy Hutapea melaporkan, bahwa Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Tebingtinggi tahun 2021 ini berdasarkan Surat Keputusan Gubsu Nomor : 111.44/574/KPTS/2020, tentang penetapan Upah Minimum Kota Tebingtinggi sebesar Rp 2.537.875,72 merupakan upah terendah dan berlaku mulai 1 Januari 2021.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Inginkan Percepatan Program UHC

Dia meminta kepada seluruh pengusaha di Kota Tebingtinggi agar mematuhi ketentuan soal upah minimum kota (UMK) 2021 yang telah ditetapkan Gubernur sebesar Rp 2.537.875,72, serta memenuhi hak-hak pekerja, di antaranya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Hadir dalam acara tersebut Ketua Apindo H Syafriudi Satrio, Ketua SPSI Ibrahim, Ketua SBSI B Gultom didampingi para pengurus masing-masing yang tergabung dalam Depeko dan LKS Tripartit serta Kacab BPJS Tenaga Kerja Sitinjak. (*)

 

Reporter : Ronald Pasaribu
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Pjs Bupati Labuhanbatu Buka Kursus Pelatih Lisensi C PSSI

Editor Prosumut.com

Pemkab Labuhanbatu Berikan Bantuan Pendidikan Masuk PTN

Editor Prosumut.com

Pemko Medan Pertanyakan DBH 2019, Dibayar Triwulan atau Semester?

Ridwan Syamsuri