Prosumut
Hukum

Palsukan Ijazah, 2 x Mangkir, Pelawak Senior ini Akhirnya Ditangkap Polisi

PROSUMUT – Pelawak kawakan Nurul Qomar ditangkap polisi atas laporan dugaan pemalsuan ijazah. Pentolan grup lawak Empat Sekawan yang juga mantan anggota DPR itu kini ditahan di Markas Polres Brebes, Jawa Tengah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes Ajun Komisaris Polisi Triagung Suryamicho menjelasakan, Nurul Qomar ditangkap saat dia berada di rumahnya di Cirebon, Jawa Barat, Senin, 24 Juni 2019.

“Kami tangkap di rumahnya Cirebon pada Senin siang. Langsung dibawa ke Polres,” kata Triagung dilansir VIVA, Selasa, 25 Juni 2019.

Penangkapan pelawak kondang itu, Triagung menjelaskan, bukanlah tiba-tiba. Polisi sebelumnya dua kali memanggil Qomar untuk pemeriksaan, namun dia selalu mangkir tanpa keterangan yang jelas.

Qomar ditangkap lantaran dugaan pemalsuan ijazah S-2 dan S-3 yang ia gunakan saat mencalonkan sebagai Rektor di Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes pada 2017.

Ia resmi dilaporkan pada September 2018.

“Pihak dari Perguruan Tinggi yang melaporkan ke Polres Brebes. Lalu kita lakukan penyidikan dan berkasnya sudah P-21 hingga kita lakukan penangkapan,” katanya.

Sejak Senin malam, Qomar ditahan di Markas Ppolres Brebes dengan didampingi pengacaranya.

Ia dijerat melanggar pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun. (*)

Konten Terkait

Usai Nyabu Bunuh Kekasih

Ridwan Syamsuri

Soal Galian C Ilegal di Bhakti Karya, Pemko Binjai Serahkan ke Polisi

Editor prosumut.com

Divonis 45 Hari Bui, Terdakwa Pengedar Kosmetik Ilegal Bebas

Editor prosumut.com

Status Dicabut, Kivlan Zein Batal Dicekal ke Luar Negeri

Editor prosumut.com

Pengedar Sabu 1,600 Gram Ini Dituntut 14 Tahun Penjara

Editor prosumut.com

Gelapkan Sepedamotor, Hambali Dituntut 3 Tahun

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara