PROSUMUT – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Sumut bakal mengekspor atau memindahkan 150 narapidana (napi) yang diusulkan oleh Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Salah satu napi yang diusulkan pindah bernama Zainal Arifin ke Lapas Narkotika Kelas II Pematangsiantar.
Zainal dihukum 11 tahun penjara dalam kasus narkotika. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Jahari Sitepu.
“Rutan mengusulkan 150 napi untuk dipindahkan, salah satunya Zainal Arifin. Kita pelajari dulu, setelah itu baru kita ekspor,” ujar Jahari Sitepu saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (27/8) siang.
Dia mengakui bahwa seluruh Lapas se-Sumut telah overkapasitas. Karena itu, Kanwil Kemenkum HAM sedang berusaha mencari Lapas yang sedang kosong dan bisa menampung napi.
“Saat ini, kita mengupayakan untuk memindahkan napi dari Rutan ke Lapas yang sedang kosong. Karena Rutan pun sudah overkapasitas. 4.000 lebih orang menghuni Rutan, padahal kapasitasnya cuma 1.800,” pungkas Jahari.
Sebelumnya, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan, Frans Elias Nico menyebut, bulan lalu, pihaknya telah menerima pemindahan dua napi (warga binaan) yang terjerat hukuman mati dari Rutan.
“Bulan kemarin (Juli), kami terima dua WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) hukuman mati dari Rutan (Tanjung Gusta Medan),” sebut Nico saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Sabtu (24/8) silam.
Orang nomor satu di Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan ini tak menampik bahwa Lapas yang sudah overkapasitas 300 persen itu akan menolak menerima pemindahan napi dengan catatan.
Pertama, napi tersebut dalam kondisi sakit dan membutuhkan perawatan. Kedua, putusan napi itu belum ada. Ketiga, belum adanya persetujuan dari Kanwil Kemenkum HAM Sumut.
“Apabila napi tersebut tidak termasuk dalam ketiga syarat itu, pasti kita menerima pemindahannya walaupun Lapas sudah overkapasitas 300 persen. Karena beberapa minggu lalu kita juga sudah terima pindahan WBP dari Rutan Tanjung Gusta Medan,” pungkasnya.
Menurut Nico, syarat-syarat tersebut tidak hanya berlaku untuk Lapas Tanjung Gusta Medan saja, melainkan seluruh Lapas lain.
“Misalnya vonis belum ada, sulit kita untuk melakukan pembinaan lanjutan seperti perhitungan mendapat remisi. Yaitu perhitungan untuk menentukan 1/2 dan 2/3 masa pidana WBP tersebut,” tandasnya mengakhiri.
Sebelumnya, Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan, Rudi Sianturi sempat mau mindahkan napi ke Lapas Tanjung Gusta Medan. Menurut Rudi, pihak Lapas menolak dengan alasan overkapasitas.
Selain itu, Rudi mengklaim bahwa pihaknya sudah mengusulkan pemindahan 100 napi, salah satunya Zainal Arifin, ke Kanwil Kemenkum HAM Sumut. (*)