PROSUMUT – Menjelang akhir tahun anggaran, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumatera Utara (Sumut) optimis penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor (PKB) mencapai target.
Untuk itu, pada tahun mendatang direncanakan peningkatan penerimaan dari sektor ini melalui upaya maksimal penagihan pajak langsung ke pengendara di tempat umum. Dengan begitu, diharapkan PAD bertambah dari tahun ke tahun.
Kepala Bidang (Kabid) Pajak Kendaraan Bermotor BP2RD Sumut Victor Lumbanraja mengatakan bahwa posisi penerimaan dari PKB hingga 18 Desember 2019 mencapai Rp1,918 Triliun lebih dari target Rp1,986 Triliun lebih atau sebesar 96,60 persen.
“Untuk PKB kita optimis bisa capai target. Karena masih ada waktu pelayanan beberapa hari ke depan sebelum masa taun berakhir,” ujar Victor kepada wartwan, Minggu 22 Desember 2019.
Meskipun begitu, diakui Victor bahwa target penerimaan dari Bea Balik Nama (BBN) kendaraan bermotor (KB) di 2019 diprediksi tidak akan tercapai. Hal itu karena kondisi penjualan kendaraan bermotor mengalami penurunan signifikan secara nasional.
“Memang berat kalau BBN-KB, karena angkanya tergantung pembelian kendaraan bermotor. Terjadi penurunan kendaraan baru di Sumut hingga 15 persen, dan secara nasional penurunan pencapai 11 persen,” sebut Victor.
Adapun secara jumlah, target penerimaan dari BBN-KB di Sumut selama 2019 sebesar Rp1,404 Triliun lebih. Sedangkan realisasi per 18 Desember 2019 sebesar Rp1,284 Triliun lebih atau 91,47 persen.
Terkait penerimaan itu lanjut Victor, prediksi capain target PKB tahun mendatang akan didukung upaya penarikan pajak kepada pemilik kendaraan dengan lebih ketat.
Yakni menempatkan petugas di kawasan khusus yang banyak parkir kendaraan seperti mall, plaza atau tempat umum lainnya.
“Kita sudah usulkan Samsat Mobile. Kita masuk ke areal parkir. Jadi setiap kendaraan yang masuk nanti akan dicek langsung. Jika memang menunggak, langsung petugas (samsat) berikan surat penagihan tunggakan. Kalau tidak ada orangnya, petugas nanti meletakkan di wiper atau bagian lain kendaraan,” jelasnya.
Usulan ini katanya dinilai akan efektif mendapatkan data valid sekaligus memberikan tekanan agar pengguna kendaraan segera melunasi kewajiban PKB-nya.
Mengingat selama ini, banyak ditemukan alamat rumah yang posisinya tidak memungkinkan untuk memiliki mobil dari segi akses masuk atau areal parkir.
“Mungkin saja menghindari progresif. Karena itu, usulan kita bagaimana langkah penarikan pajak melalui sanksi sosial. Misalnya dengan razia di tempat umum, seperti pemilik kendaraan mewah itu malu. Karena percuma beli mobil mahal, tapi tak bayar pajak,” pungkasnya sekaligus berharap kesadaran masyarakat membayar pajak semakin baik. (*)