PROSUMUT — Sejatinya pelaksanaan reformasi birokrasi harus terus didorong sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, serta berorientasi pada hasil dan pelayanan kepada masyarakat.
Bupati Langkat, Syah Afandin, utarakan itu ketika berlangsung kegiatan Dialog Kinerja Penyampaian Progres Pemenuhan Dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Perangkat Daerah Tahun 2026 serta keselarasan dengan Indikator Kinerja Utama (IKU) Bupati Tahun 2026 di Ruang Pola kantor bupati, Rabu (11/3/2026).
Ondim sapaan Afandin dihadapan Wakil Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti, Sekda Amril Nasution, Asisten Administrasi Umum Sutrisuanto, Kepala Bappeda Litbang Rina Wahyuni Marpaung, serta Kepala Bagian Organisasi Benny Sukmaria Ginting, mengatakan hal itu sejalan dengan arahan Presiden RI yang menekankan pentingnya percepatan reformasi birokrasi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kinerja pemerintahan.
“Sejalan dengan arahan tersebut di tingkat nasional, capaian reformasi birokrasi menunjukkan perkembangan yang positif. Pemerintah Kabupaten Langkat juga terus mendorong pelaksanaan reformasi birokrasi secara berkelanjutan,” kata Ondim.
Ondim mengingatkan, seluruh kepala perangkat daerah agar memiliki komitmen kuat dalam mendukung pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Kabupaten Langkat.
Ditegaskan dia, setiap perangkat daerah harus memastikan program dan kegiatan dilaksanakan harus selaras dengan sasaran pembangunan daerah serta mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kinerja pemerintah daerah.
“Kita berharap seluruh perangkat daerah dapat terus memperkuat sinergi dan komitmen bersama agar program pembangunan yang dijalankan benar-benar berdampak langsung bagi masyarakat,” tegas dia.
Sekda Amril melaporkan, implementasi SAKIP di Kabupaten Langkat beberapa tahun terakhir menunjukkan tren peningkatan cukup konsisten. Selama kurang lebih sembilan tahun terakhir, nilai SAKIP Kabupaten Langkat terus mengalami perbaikan dari tahun ke tahun.
Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), nilai SAKIP Kabupaten Langkat pada tahun 2025 mencapai 67,71 dengan kategori B. Nilai tersebut meningkat 2,55 poin dibandingkan tahun sebelumnya yang berada pada angka 65,16.
Disebutkan dia, capaian tersebut patut disyukuri karena sudah berada di atas rata-rata nilai SAKIP kabupaten/kota secara nasional yang sebesar 64,89, serta lebih tinggi dari rata-rata nasional sebesar 66,42.
Selain itu, capaian reformasi birokrasi Pemkab Langkat juga mengalami peningkatan cukup signifikan. Pada tahun 2025, nilai reformasi birokrasi Kabupaten Langkat mencapai 78,93, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang berada pada angka 72,03 atau naik sekitar 6,90 poin.
“Peningkatan ini menunjukkan adanya berbagai upaya perbaikan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Langkat dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperbaiki sistem manajemen pemerintahan,” jelas Amril. (*)
Editor: Jie

