Prosumut
Kriminal

Oknum Polsek Medan Sunggal Ditangkap Kasus 1 Kg Sabu

PROSUMUT – Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap oknum personel Polsek Medan Sunggal atas kepemilikan 1 kg sabu-sabu.

Dia adalah Brigadir WSS yang bertugas di bagian Unit Reskrim. Oknum polisi tersebut ditangkap setelah dua kurirnya tertangkap tangan menjual barang bukti tersebut.

Keduanya kurir itu masing-masing, berinisial MPM alias Antonius (39) warga Jalan Udara Gang Rukun, Kecamatan Berastagi, Tanah Karo dan P alias Gendut (26) warga Jalan Gunung Lauwser Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

Barang bukti yang diamankan, sabu 1 kg dibungkus plastik merek Guanyiwang warna kuning, HP merk OPPO milik MPM alias Antonius, satu HP VIVO milik P alias Gendut, HP Samsung milik P alias Gendut, sepeda motor Revo BK 4519 AEY, HP merk OPPO milik Brigadir WSS dan mobil Avanza BK1217 CA milik Brigadir WSS.

BACA JUGA:  Mesin Judi Usang Disimpan di Ruang Kelas SD Bahorok

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan dua hari dengan penyamaran (22 dan 23 April 2021) di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, tepatnya di depan Binjai Super Mall.

“Pada Kamis malam (22 April 2021) pukul 23.00 WIB di Jalan Soekarno Hatta dilakukan penangkapan terhadap P alias Gendut dan MPM alias Antonius dengan barang bukti 1 kg sabu. Interogasi awal, keduanya mengaku sabu-sabu diperoleh dari Brigadir WSS,” ungkap Hadi, Kamis 29 April 2021.

Kemudian pada Jumat (23 April 2021), Kanit I Subdit II Ditres Narkoba Polda Sumut berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap Brigadir WSS.

BACA JUGA:  Mesin Judi Usang Disimpan di Ruang Kelas SD Bahorok

Selanjutnya, melakukan penggeledahan tempat tinggalnya di Jalan Maju Raya, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Namun, dari kediaman tersangka tidak ditemukan barang bukti lainnya dan hasil tes urinenya negatif.

Akan tetapi, berdasarkan pengakuan Brigadir WSS, sabu diperoleh dari informan berinisial ZUL (DPO) sekira pertengahan Januari 2021.

Setelah diterima, sabu disimpannya dengan cara ditanam di belakang rumah orang tuanya di Jalan Gunung Lauser, Kelurahan Tanah Merah, Kota Binjai. Sekira Maret 2021, Brigadir WSS menyuruh keponakannya P alias Gendut mencari pembeli.

“Ketika itu sudah dua kali gagal untuk transaksi,” sebut Hadi.

Lalu pada Kamis 22 April 2021, Brigadir WSS menyerahkan lagi sabu kepada P alias Gendut di belakang Binjai Super Mall, setelah adanya pembeli yang sepakat dengan harga Rp450 juta kontan.

BACA JUGA:  Mesin Judi Usang Disimpan di Ruang Kelas SD Bahorok

Saat itulah tersangka P alias Gendut ditangkap bersama rekannya MPM alias Antonius.

Dalam gelar perkara, Senin sore 26April 2021 disimpulkan bahwa Brigadir WSS dan dua tersangka lainnya telah cukup unsur melakukan tindak pidana narkotika.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyidik kini melakukan pengembangan jaringan dan mencari tersangka ZUL (DPO). Selain itu, menganalisis percakapan dan pesan ponsel para pelaku serta koordinasi dengan Bidang Propam Polda Sumut dan Polrestabes Medan. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : Ilustrasi

Konten Terkait

Dugaan Prostitusi Artis, HH Mengaku Lelah Diperiksa Polisi

admin2@prosumut

Maling Handphone Ini Diringkus Lagi Sembunyi di Semak-semak

Editor Prosumut.com

Maling Sepeda Lipat Dicicuk, Lagi di Lapo Tuak

admin2@prosumut

Peras Sopir Online, Oknum Polisi & Teman Wanitanya Dihukum 3,5 Tahun

Ridwan Syamsuri

Gelapkan Sepedamotor Kawan, Hasil Curian Dihabiskan di Diskotek Skygarden

Editor Prosumut.com

Perantara Utang Judi Online Diculik, Mayat Dibuang ke Jurang

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara