PROSUMUT – Penyidik Unit Tipikor Polres Langkat menetapkan Kades Kelantan Kecamatan Brandan Barat, Syafrizal sebagai tersangka. Pasalnya, oknum kades di Langkat itu mengelola dana desa (DD) secara pribadi.
Kanit Tipikor Polres Langkat, Iptu Zul Iskandar Ginting menguraikan, DD yang dikelola secara pribadi oleh Syafrizal tahun anggaran 2018 sebesar Rp1 miliar lebih. Masuk ke rekening kas desa dalam tga tahap.
Pertama, Rp209 juta pada 22 Maret 2018. Kedua, Rp418 juta pada 30 Mei 2018 dan terakhir Rp418.
“Seluruh uang DD telah diambil dari rekening desa oleh kepala desa dan bendahara desa. Namun, uang dimaksud tidak dipegang oleh bendahara desa untuk dilakukan penatausahaan. Uang DD dikelola sendiri oleh Kepala Desa Kelantan tanpa melibatkan PTPKD,” urainya, Senin 21 Desember 2020.
Dalam pelaksanaan kegiatan DD, ujarnya, tersangka tidak melengkapi dokumen atau bukti yang sah pada penggunaan anggarannya. Bahkan, DD tersebut tidak ada laporan pertanggungjawaban penggunaannya.
“Berdasarkan hasil PKKN, terdapat kerugian negara senilai Rp515 juta,” sambungnya.
Ia menambahkan, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Kejari Langkat untuk diadili dalam waktu dekat ini. Hal tersebut berdasarkan Surat Kapolres Langkat Nomor K/2091/XII/RES.3.3./2020/
“Tersangka dinyatakan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang pengelolaan keuangan desa, disangkakan melanggar Pasal 2 Subsider Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai telah diubah dengan UU No 20/2001,” tutupnya. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :