PROSUMUT – Pengemudi ojek online (Ojol), Vecky Damanik alias Uwan yang sehari-hari mencari penumpang di kawasan Kota Pematang Siantar, ditikami hingga tewas mengenaskan di warung kopi Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.
Korban ditikami oleh seorang pemuda bernama Suheri Sihombing alias Gel (28) di warung tersebut karena mengaku mendapat bisikan gaib.
Kabag Ops Polres Siantar Kompol Biston Situmorang menjelaskan, kejadian itu terjadi pada Sabtu 28 September 2019 silam.
Ketika itu, pelaku datang ke warung tempat lokasi pembunuhan untuk membeli mie goreng. Di warung itu, sudah ada korban dan seorang rekannya yang sedang duduk santai.
Melihat korban, pelaku mengaku mendapat bisikan yang mengatakan bahwa korban akan menghancurkan mata pencahariannya.
Padahal, saat itu posisi duduk korban dan pelaku cukup berjarak. Bahkan, komunikasi di antara keduanya pun dipastikan tidak ada.
“Pelaku yang merasa tersinggung, langsung menikam korban,” terang Biston dalam keterangan pers di Mapolres Pematang Siantar, Kamis 3 Oktober 2019.
Disebutkan Biston, tusukan pertama dilayangkan pelaku ke dada sebelah kanan korban. Selanjutnya, dada sebelah kiri.
Rekan korban yang melihat kejadian sempat memberikan perlawanan dengan menyiram pelaku dengan air panas dan mendorong meja tempat mereka. Bahkan, rekannya sempat membawa korban menjauh dari pelaku.
Namun, pelaku tetap mengejar korban dan menyerang secara beringas. Pelaku kembali menikam dada dan perut korban berkali-kali. Sementara, rekan korban berusaha menyelamatkan diri karena takut menjadi korban juga.
“Dari hasil penyelidikan, korban mengalami 7 luka tusukan,” sebut Biston.
Setelah puas menghajar korban, pelaku yang masih memegang pisau kemudian menemui pemilik warung. Selanjutnya, pelaku memberikan uang Rp10 ribu kepada pemilik warung untuk membayar mie goreng yang dipesannya.
“Pelaku lalu pergi meninggalkan korban tanpa rasa bersalah,” ucapnya.
Pemilik warung dan warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian berusaha menolong korban. Akan tetapi, nyawa korban tak dapat tertolong.
Petugas kepolisian yang mendapat kabar menuju lokasi kejadian. Polisi melakukan olah TKP dan penyelidikan lebih lanjut.
“Dari keterangan saksi-saksi dan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap ketika melintas di depan Gedung Olahraga (GOR) Pematang Siantar. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan,” ucapnya.
Biston menuturkan, korban dan pelaku tidak saling kenal. Bahkan, tidak ada hubungan kerabat atau bisnis.
“Setahun terakhir, pelaku tinggal seorang diri di rumahnya di Jalan Pane, Kecamatan Siantar Selatan. Pelaku diduga memiliki kelainan jiwa dan terobsesi dengan ilmu hitam,” tandasnya.
Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar Iptu Nur Istiono menambahkan, akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338 dan 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
“Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” tukasnya. (*)