Prosumut
Ekonomi

OJK Luncurkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK)

PROSUMUT – Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja meluncurkan sistem layanan konsumen terintegrasi di sektor jasa keuangan berupa aplikasi berbasis web yang disebut dengan Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).

“Sistem ini dikembangkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa di Sektor Jasa Keuangan. Hadirnya APPK juga melengkapi kanal layanan Kontak OJK 157 yang telah ada sebelumnya baik melalui telepon, email, dan whatsapp sebagai salah satu bentuk layanan OJK kepada masyarakat,” katanya, Rabu 10 Februari 2021.

BACA JUGA:  Klaim Pertamina Terkait Stok BBM Aman di Medan Jangan hanya Omong Saja

Diharapkan dengan adanya APPK, konsumen akan lebih mudah dan tidak bingung ketika menyampaikan pertanyaan, informasi, maupun pengaduan produk dan layanan di sektor jasa keuangan.

“Melalui APPK, proses penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa dapat lebih efektif dan efisien,”ujarnya.

APPK merupakan sistem berbasis web yang dapat diakses oleh seluruh pihak secara daring dengan 3 (tiga) jenis layanan utama, yaitu layanan pertanyaan, informasi dan pengaduan.

“Konsumen dan masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan atau memberikan informasi kepada OJK seputar sektor jasa keuangan. Konsumen juga bisa menyampaikan keluhan kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait produk maupun layanan keuangan yang digunakannya,” katanya.

BACA JUGA:  Bank Indonesia Upayakan Pemulihan Layanan Sistem Pembayaran di Sibolga dan Tapanuli

Semua pihak yang terlibat dalam APPK akan mendapatkan manfaat, baik bagi konsumen, PUJK, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) dan OJK sebagai regulator.

“Konsumen dipermudah dalam menyampaikan pengaduannya ke PUJK dan dapat memantau proses penanganannya secara daring. Kemudian PUJK akan mendapatkan pemberitahuan atau alert dari sistem jika ada pengaduan konsumennya yang masuk melalui sistem,” katanya.

PUJK menjadi lebih mudah memonitor, menindaklanjuti, dan memperbaharui status penanganan pengaduan konsumen.

BACA JUGA:  Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perkuat Upaya Pemulihan Sibolga dengan Dukungan Energi

Jika konsumen tidak sepakat dengan tanggapan PUJK sehingga timbul sengketa, maka melalui APPK konsumen dapat melanjutkan upaya penyelesaian sengketanya ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan atau LAPS SJK.

“Kemudian LAPS SJK akan menerima notifikasi atau alert dari konsumen dan menindaklanjutinya dengan memanfaatkan data dan dokumen yang sudah ada sebelumnya di dalam sistem sehingga menghindari duplikasi permintaan data dan informasi yang diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian sengketa,” pungkasnya. (*)

 

Reporter : Nastasia
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Pemkab Langkat Bangga Industri Berbasis Lokal

Editor prosumut.com

Indosat Regional Sumbagut Catat 15,8 Juta Pengguna

Editor prosumut.com

Investasi Triwulan III Meningkat Tajam

Editor Prosumut.com

Kinerja PT RFB Tumbuh Positif Sepanjang 2022, Total Volume Transaksi Hampir 1 Juta Lot

Editor prosumut.com

Harga Ayam Melambung, KPPU Wilayah I Soroti Pengusaha 

admin2@prosumut

Tinjau Harga Bahan Pokok Pasar Petisah,

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara