Prosumut
Ekonomi

OJK Luncurkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK)

PROSUMUT – Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja meluncurkan sistem layanan konsumen terintegrasi di sektor jasa keuangan berupa aplikasi berbasis web yang disebut dengan Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).

“Sistem ini dikembangkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa di Sektor Jasa Keuangan. Hadirnya APPK juga melengkapi kanal layanan Kontak OJK 157 yang telah ada sebelumnya baik melalui telepon, email, dan whatsapp sebagai salah satu bentuk layanan OJK kepada masyarakat,” katanya, Rabu 10 Februari 2021.

BACA JUGA:  Bank Indonesia Gelar QRIS Jelajah Budaya Indonesia 2025 di Sumatera

Diharapkan dengan adanya APPK, konsumen akan lebih mudah dan tidak bingung ketika menyampaikan pertanyaan, informasi, maupun pengaduan produk dan layanan di sektor jasa keuangan.

“Melalui APPK, proses penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa dapat lebih efektif dan efisien,”ujarnya.

APPK merupakan sistem berbasis web yang dapat diakses oleh seluruh pihak secara daring dengan 3 (tiga) jenis layanan utama, yaitu layanan pertanyaan, informasi dan pengaduan.

“Konsumen dan masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan atau memberikan informasi kepada OJK seputar sektor jasa keuangan. Konsumen juga bisa menyampaikan keluhan kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait produk maupun layanan keuangan yang digunakannya,” katanya.

BACA JUGA:  Sofyan Tan: Kuasai Statistik, Kunci Sukses Masa Depan

Semua pihak yang terlibat dalam APPK akan mendapatkan manfaat, baik bagi konsumen, PUJK, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) dan OJK sebagai regulator.

“Konsumen dipermudah dalam menyampaikan pengaduannya ke PUJK dan dapat memantau proses penanganannya secara daring. Kemudian PUJK akan mendapatkan pemberitahuan atau alert dari sistem jika ada pengaduan konsumennya yang masuk melalui sistem,” katanya.

PUJK menjadi lebih mudah memonitor, menindaklanjuti, dan memperbaharui status penanganan pengaduan konsumen.

BACA JUGA:  Pertamina Patra Niaga Sumbagut Lakukan Cek Harian SPBU di Seluruh Wilayah

Jika konsumen tidak sepakat dengan tanggapan PUJK sehingga timbul sengketa, maka melalui APPK konsumen dapat melanjutkan upaya penyelesaian sengketanya ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan atau LAPS SJK.

“Kemudian LAPS SJK akan menerima notifikasi atau alert dari konsumen dan menindaklanjutinya dengan memanfaatkan data dan dokumen yang sudah ada sebelumnya di dalam sistem sehingga menghindari duplikasi permintaan data dan informasi yang diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian sengketa,” pungkasnya. (*)

 

Reporter : Nastasia
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Telkomsel Enterprise Solution Day 2023, Akselerasikan Transformasi Digital Dukung Revolusi Industri

Editor prosumut.com

Ekonomi Sumut Tumbuh 5,2 Persen Pada Triwulan III-2024

Editor prosumut.com

Telkomsel Luncurkan Paket GamesMAX Booster

Editor prosumut.com

Public Expose LIVE 2021, Tingkatkan Pemahaman Perusahaan Tercatat di BEI

Editor prosumut.com

Lindungi Masyarakat, Kemendag Tertibkan Robot Trading Tak Berizin 

Editor prosumut.com

Eka Tjipta Widjaja : Perjalanan Terjal Taipan Beraset Rp 205 Triliun (1)

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara