PROSUMUT – BPJS Kesehatan Cabang Medan belum bisa memberi kepastian kapan tunggakan klaim Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik yang mencapai Rp60 miliar lebih dibayar.
“Pemenuhan kewajiban untuk pembayaran klaim jatuh tempo BPJS Kesehatan pada prinsipnya, tidak akan bermasalah dan dapat dipastikan bahwa semua akan terbayar sesuai ketentuan,” ujar Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Medan, Rahman Cahyo, Selasa 26 Agustus 2019.
Ia mengaku, dalam hal pembayaran klaim, saat ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun dirinya tidak memberitahu kapan tunggakan tersebut bisa dibayarkan kepada Rumah Sakit.
“Diharapkan fasilitas kesehatan untuk dapat terus memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik sesuai dengan ketentuan,” katanya singkat.
Sebelumnya, RSUP Haji Adam Malik mengeluhkan klaim tunggakan BPJS Kesehatan yang hingga kini belum dibayarkan. Jumlah tunggakan klaim mencapai Rp60 miliar lebih untuk beberapa bulan.
“Total pastinya saya tidak ingat berapa, yang jelas di atas Rp60 miliar,” ujar Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik, dr Bambang Prabowo.
Menurut Bambang, jumlah tunggakan klaim yang mencapai Rp60 miliar lebih tersebut cukup besar bagi pihaknya. Karenanya, untuk mengatasi persoalan keuangan di rumah sakit maka harus berutang kepada vendor dalam hal peralatan.
“Kita terpaksa utang, dan kita berharap kebaikan hati para vendor. Misalnya, kita utang Rp10 juta tapi baru memiliki uang Rp1 juta. Maka, uang Rp1 juta itu yang kita bayarkan kepada vendor dan mereka mengerti dengan kondisi kita,” katanya. (*)