PROSUMUT – Pilkada serentak 2020 akan digelar 9 Desember mendatang. Namun tahapan persiapan sudah mulai dilaksanakan 15 Juni 2020.
Namun, Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan, tahapan Pilkada baru bisa dimulai setelah memastikan protokol kesehatan dapat dipenuhi.
Hal itu akan dibahas siang ini dalam rapat.
Rapat itu guna membahas apakah kebutuhan untuk penerapan protokol kesehatan Covid-19 bisa terpenuhi atau tidak.
“Tergantung rapat siang ini. Apakah kebutuhan untuk penerapan protokol Covid-19 terpenuhi atau tidak,” kata Viryan, Kamis 11 Juni 2020.
Dia mengungkapkan, jika tidak dipenuhi, maka Pilkada 2020 tak mungkin bisa dilanjutkan. “Kalau tidak, tak mungkin pilkada dilanjutkan tanpa penerapan protokol Covid-19,” ungkap Viryan.
Sementara, Komisioner KPU lainnya, I Dewa Kade Wiarsa Raka menjelaskan, rapat yang dimaksud adalah Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR.
“Nanti pukul 13.00 WIB akan ada RDP dengan Komisi II DPR. Kemenkeu juga diundang,” tukasnya.
I Dewa Kade Wiarsa Raka mengatakan, ada dua pokok hal yang dibahas hari ini. Di mana salah satunya soal Peraturan KPU (PKPU).
“Jadi ada dua yang dibahas. Satu masalah finalisasi regulasi dan yang kedua menyangkut kepastian anggaran,” kata Dewa.
Dia menegaskan, keduanya ini memang menjadi kunci, agar Pilkada bisa berjalan dengan baik, terlebih di tengah pandemi Covid-19.
“Betul. Kenapa regulasi? Karena penyelenggaraan Pilkada kan membutuhkan aturan. Nah kemudian aturan regulasi yang disiapkan adalah regulasi disamping mengatur teknis Pilkada, juga mengadopsi protokol kesehatan Covid-19. Ini sangat penting, agar Pilkada berjalan demokratis dan tetap memberikan perlindungan kesehatan dan keselamatan warga negara,” ungkap Dewa.
“Anggaran juga penting. Tidak mungkin menyelenggarakan Pilkada untuk 270 daerah itu, jika belum ada kepastian anggaran. Kami berharap sore ini diputuskan dengan baik, sehingga tahap-tahap selanjutnya bisa lancar,” jelas Dewa.
Dia menyadari bahwa anggaran Pilkada menjadi naik, lantaran ada Kebutuhan-kebutuhan untuk menjalankan protokol kesehatan. Seperti Alat Pelindung Diri (APD), disinfektan, dan lainnya.
“Kalau lihat NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) sudah ditandatangani. Jadi kalau tidak ada pandemi, tidak ada masalah anggaran sebenarnya. Anggaran itu untuk mengadopsi kebutuhan sarana dan prasana alat-alat kelengkapan untuk pelaksanaan protokol kesehatan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menyebut rapat itu akan digelar siang hari ini, Kamis 11 Juni 2020.
“Rapat dimulai jam 13.00 ini,” kata Saan saat dikonfirmasi, Kamis 11 Juni 2020.
Rencananya rapat juga akan diikuti oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo.
“Juga untuk membahas protokol kesehatan selama tahapan Pilkada 2020,” katanya.
Diketahui, saat ini KPU masih merampungkan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020 yang mundur dari 23 September menjadi 9 Desember 2020.
Karena ada wabah corona, KPU mengajukan usulan tambahan anggaran Pilkada 2020 senilai Rp 535 miliar untuk memenuhi kebutuhan alat pelindung diri (APD) bagi penyelenggara pemilu dan pemilih. (*)
Sumber: Liputan6
Editor : Val Vasco Venedict