Prosumut
Kriminal

Miliki 3,5 Gram Sabu, Sabboh Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

PROSUMUT – SA alias Sabboh (27) warga Dusun II, Desa Penonggol, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Jumat 12 Februari 2021 subuh sekira pukul 04.30 WIB ditangkap personil unit Reskrim Polsek Tebingtinggi atas dugaan melakukan tindak pidana narkotika.

Kepada wartawan, Kapolsek Tebingtinggi AKP Dhoraria Simanjuntak, Sabtu 13 Februari 2021 siang di Mapolsek Tebingtinggi mengatakan jika penangkapan terhadap pelaku dilakukan di salah satu warung kopi yang berada di Dusun V, Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Sergai.

Penangkapan terhadap pelaku sendiri diungkapkan oleh Kapolsek berkat adanya informasi dari warga masyarakat bahwa di salah satu warung kopi yang berada di Dusun V Desa Naga Kesiangan sering di jadikan sebagai tempat transaksi narkoba.

Berbekal informasi tersebut, personil unit Reskrim Polsek Tebingtinggi, Aiptu Ganjar, Bripka Rinto Simangunsong, Bripka Alex dan Bripka Rudi Wijaya dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Tomson Simanjuntak SH langsung menuju kelokasi yang dimaksud dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan keberadaan pelaku.

“Pelaku ditemukan sedang tertidur didalam kamar yang berada di warung kopi tersebut. Dan saat dilakukan pengeledahan, dari bawah tempat tidur, tepatnya di bawah kepala pelaku petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,5 gram yang diakui pelaku bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya,” terang Kapolsek.

Pelaku SA alias Sabboh dan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 3,5 gram beserta barang bukti lainnya berupa 1 unit timbangan digital, 21 plastik klip kosong, 1 bungkus rokok, 1 buah sekop kecil dari plastik.

Kemudian 1 buah jarum suntik dan 1 buah alat hisap sabu (Bong) selanjutnya diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek AKP Dhoraria Simanjuntak menegaskan, akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan melanggar Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dari Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. (*)

 

Reporter : Ronald Pasaribu
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Oknum ASN Jual Vaksin Covid-19, Gubernur Sumut : Pecat!

Editor prosumut.com

Pengedar Sabu Diringkus di Tempat Pangkas, Tunggu Pembeli

Editor prosumut.com

Persempit Pelarian Napi Lapas Narkotika Langkat, Polres Sergai Gelar Operasi Gabungan

Ridwan Syamsuri

2.297 Butir Ekstasi dan 26Kg Ganja Disita dari 2 Tersangka

Editor Prosumut.com

Keluarga Orang Nomor 2 Dairi Dipolisikan

admin2@prosumut

Ditkrimsus Polda Sumut Gerebek Rumah Penangkaran Satwa Langka

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara