Prosumut
Hukum

Tipu Calon Pembeli Ratusan Juta, Developer Kompleks Gardenia Diadili

PROSUMUT – Direktur Utama (Dirut) PT Gari Sura Baru (GSB), Dedy Sulaiman Siregar, 39 tahun, disidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu 7 Agustus 2019 atas dakwaan kasus penipuan pembangunan rumah di Kompleks Perumahan Gardenia, hingga ratusan juta rupiah.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mutiara Deliana disebutkan, pada 10 Januari 2015, korban bersama istri sedang berjalan-jalan. Lalu di sudut Jalan Turi atau simpang Jalan Bahagia Bypass, melihat baliho bertuliskan promosi pembangunan Air Bersih Gardenia, di Jalan Air Bersih, Kelurahan Sudirejo I Kecamatan Medan Kota.

Selanjutnya, kata jaksa, korban bersama istri menuju perumahan tersebut untuk melihat-lihat Perumahan Air Bersih Gardenia dan bertemu dengan terdakwa selaku pemilik maupun pengembang.

“Lalu terdakwa Dedy Sulaiman Siregar, memberikan brosur Perumahan Air Bersih Gardenia, serta menawarkan harga perumahan sebesar Rp 430.000.000,” ujar JPU.

Namun lanjutnya, karena bangunan masih berstatus sertifikat hak guna bangunan (SHGB), korban masih ragu. Khawatir sertifikat dimaksud diagunkan ke pihak lain. Karena itu, korban bersedia membeli tunai bertahap dengan syarat berkas diubah menjadi sertifikat hak milik (SHM).

“Kemudian terdakwa menjelaskan serta menyetujui yaitu statusnya sertifikat hak guna bangunan rumah ini jelas dan bisa sertifikatnya menjadi Sertifikat Hak Milik,” jelas JPU.

Lalu terdakwa menjelaskan kembali, jika membeli kontan dengan mencicil paling lama 6 bulan dan membayar 6 kali pembayaran. Dan pembayaran awal diharuskan sebesar Rp 130.000.000, pembayaran kedua sampai pembayaran kelima masing-masing sebesar Rp 60.000.000.

“Dan kalau sudah serius harus dibayar booking fee sebesar Rp 5.000.000,” sebut jaksa.

Korban akhirnya yakin, hingga terjadinya kesepakatan antara kedua belah pihak. Selanjutnya dibuat pengikatan jual beli tanah dan perjanjian membangun rumah. Lalu dilegalisasi ke notaris Diana Nainggolan, SH, pada 13 Januari 2015 Nomor: 2270/LEG/2015.

Permasalahan muncul setelah 6 bulan berlalu. Ternyata tidak selesai dibangun. Saat itu terdakwa berkelit, dan menawarkan kepada saksi agar rumah dibangun menjadi dua tingkat.

Hal itu pun disetujui korban, dengan menambah biaya sebesar Rp 115. 000.000, yang waktu pembangunan ditambah sampai Desember 2015.

Pada September 2016, rumah di Komplek Perumahan Air Bersih Gardenia No. 01 telah selesai dibangun lalu ditempati. Korban pun menagih janji terdakwa, dengan meminta SHM atas rumah tersebut.

Namun terdakwa berkelit, bahwa SHM yang diminta masih dalam proses di BPN Medan, yang penyelesaian hingga 7 bulan.

“Setelah beberapa kali ditagih, mulai Oktober 2016 sampai Januari 2018, terdakwa selalu berkelit. Lalu terdakwa malah meminta uang Rp 100 juta, untuk menyelesaikan SHM, yang ditolak korban,” jelas JPU.

Kemudian pada awal Januari 2018, saksi korban mendapat panggilan dari pihak Bank Sumut Cabang Sukaramai Kota Medan.

Pihak bank menyatakan bahwa rumah yang ditempati korban akan dilelang, karena terdakwa mengagunkan ke Bank Sumut, hingga tertunggak pembayaran. Lantaran merasa dirugikan, korban kemudian mengadukan terdakwa ke Polda Sumut.

“Terdakwa diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP,” pungkas JPU. (*)

Konten Terkait

Over Kapasitas, 150 Napi Diusulkan Pindah dari Rutan

Editor prosumut.com

Kajari Langkat Ikuti Raker Kejagung Melalui Vidcon

Editor Prosumut.com

Cegah Penyelewengan Dana Desa, Kejari dan Polres Humbahas Lakukan Penyuluhan Hukum

Editor prosumut.com

Lahannya Belum Dibayar Pemko Medan, Warga Mengadu ke Ombudsman

Editor prosumut.com

Baru Sehari Divonis Bebas Hakim, Mantan Wabup Tapteng Dijeblos Lagi ke Lapas

Val Vasco Venedict

Paslon ASRI Menggugat, KPU Labuhanbatu : Salah Objek

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara