PROSUMUT – Tercatat, sekitar 163 Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Langkat mendapat perpanjangan masa tugas menjadi 8 dari 6 tahun.
Perpanjangan masa tugas ini berlaku bagi yang mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2022.
Perpanjangan tersebut sesuai Keputusan Bupati Langkat Nomor 140-58/K/2024 bertanggal 16 Agustus 2024, yang disesuaikan UU No 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 6 Tahun 2014 mengenai desa.
Pj Bupati Langkat M Faisal Hasrimy mengucapkan selamat atas perpanjangan masa jabatan kepada segenap Kades.
Faisal menekankan soal penting atau besarnya tanggung jawab mengoptimalkan pelayanan kepada warga.
“Diharapkan dengan berlakunya masa perpanjangan masa jabatan atau tugas maka roda pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa dapat berjalan lebih baik dan efektif,” kata Faisal saat mengukuhkan perpanjangan masa tugas 163 Kades di kantor bupati, kemarin.
Untuk itu, dia juga menekankan pentingnya penyesuaian peraturan desa, khususnya terkait rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJM) agar sesuai dengan masa jabatan baru.
Pemberian simbolis SK diserahkan kepada Sucipto Aminoto selaku Kades Suka Rakyat Kecamatan Bahorok, Alfin Kades Pantai Gemi Kecamatan Stabat dan Wahid Kades Bukit Mas Kecamatan Besitang, sekaligus menjadi penanda semangat kebersamaan dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemimpin desa. (*)
Reporter: Jie
Editor: M Idris