Prosumut
Pileg

Mantan Koruptor, Abdillah & Yulius Dakhi Ikut Diumumkan KPU

PROSUMUT –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengumumkan daftar nama calon legislatif mantan narapidana korupsi pada Rabu (30/1/2019) malam.

Dari Sumut, nama Abdillah, mantan Wali Kota Medan, yang mencalonkan diri sebagai anggota DPD periode 2019-2024 dan Yulius Dakhi, caleg  DPRD Kabupaten Nias Selatan yang berlaga di Dapil Nias Selatan 1, nomor urut 1 ikut diumumkan KPU bersama puluhan nama caleg dan calon senator dari  berbagai dapil di Indonesia.

Pada akhir Mei 2007, Abdillah resmi dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran senilai Rp12 miliar.

Ia ditahan pada 2 Januari 2008. Pada akhir Mei, ia diberhentikan dari jabatannya sebagai wali kota setelah dimulainya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Pada 22 September 2008, ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyalahgunaan APBD Kota Medan dan divonis 5 tahun penjara.

Adapun Yulius Dakhi pernaha terhukum dalam kasus proyek waterpark Nisel saat dirinya menjabat pucuk pimpinan PT Bumi Nisel Cemerlang (BNC), dan divonis 1 tahun 3 bulan dan sudah menjalani hukuman.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, langkah KPU mengumumkan nama-nama caleg eks koruptor sesuai dengan salah satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dari data yang dihimpun KPU, ada 49 nama caleg eks koruptor yang terdiri dari 40 caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan 9 caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dari 40 caleg DPRD yang eks napi korupsi itu, sebanyak 16 orang merupakan caleg untuk DPRD provinsi, dan 24 caleg untuk DPRD kabupaten/kota.

“Ada 49 caleg berstatus mantan terpidana korupsi pada Pemilu 2019. Bahwa kemudian mengutip ketentuan Pasal 182 dan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan calon legislatif dengan status mantan terpidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik,” kata Ilham dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 30 Januari 2019 malam.

Dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019, ada 12 partai yang terdapat eks koruptor dalam daftar calegnya.

Jika diurutkan, tiga partai yang paling banyak terdapat caleg eks koruptor adalah Partai Golkar (8 caleg), Partai Gerindra (6 caleg), dan Partai Hanura (5 caleg).

Sementara itu, tidak ditemukan caleg berstatus eks koruptor di empat partai. Empat partai tersebut adalah PKB, Partai Nasdem, PPP, dan PSI.

Daftar nama caleg yang berstatus eks koruptor ini juga akan diumumkan KPU pada situs resminya dalam waktu dekat.

Selain nama dan dapil caleg, kasus korupsi yang pernah menjerat caleg tersebut juga akan dicantumkan.

“Segera, kami upayakan dalam minggu ini,” kata Ilham. (*)

Konten Terkait

Mendagri Usulkan Pileg Pilpres Dipisah

Editor prosumut.com

Surat Suara Presiden Kosong, Warga Pemilih di TPS 033 Kwala Bekala Tak Mau Mencoblos

Ridwan Syamsuri

Hakim MK Tak Boleh Sidangkan Sengketa Pileg Daerah Asal

Val Vasco Venedict

Wakil Wali Kota Medan Bantah Dituding Mobilisasi ASN

Ridwan Syamsuri

DPW PBB Sumut Sudah Daftar Caleg DPRD ke KPU

Editor prosumut.com

Dipecat dari KPU RI, Evi Datangi DKPP

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara