PROSUMUT – Ketua Majelis Hakim, Dedy menjatuhi hukuman kepada Terdakwa UU ITE Tiur Wahyuni Zulyanti Simatupang sebesar 8 bulan kuruangan penjara dan denda Rp100 juta.
Putusan itu dibacakan majelis hakim di Ruang Sidang Candra PN Binjai, Kamis 12 November 2020.
Terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan pencemaran nama baik mantan suaminya, Adri Rivanto melalui media sosial Facebook. Adri saat ini menjabat Camat Binjai Utara.
Pantauan wartawan, terdakwa tampak gugup saat duduk di kursi pesakitan sembari mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim. “Terdakwa juga dikenakan denda Rp100 juta,” ujarnya.
Usai membacakan putusan, majelis bertanya kepada terdakwa dan JPU, apakah menerima. Baik terdakwa dan JPU menjawab pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU Sescio Nainggolan menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta. Dalam dakwaannya, JPU mendakwa terdakwa Pasal 46 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 UU RI Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :