Prosumut
Kriminal

Maling Sepeda Motor di Jalan Harmonika Diringkus

PROSUMUT – Aksi maling sepeda motor jenis sepeda motor Honda Beat BK 5627 AGO warna hitam dengan menggunakan senjata air softgun di Pasar I, Jalan Harmonika, Kelurahan Titi Rante, Kecamatan Medan Baru, diamankan personel Reskrim Polsek Medan Baru.

Adapun pelaku yang diringkus adalah Andre Setiawan (26) warga Jalan Desa Sei Glugur Rimbun, Dusun II, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, tidak jauh dari lokasi kejadian, Rabu 18 Agustus 2021. Sedangkan rekan pelaku berinisial R masih dalam pengejaran polisi.

Plt Kapolsek Medan Baru AKP Parulian Lubis menyebutkan, tersangka Andre Setiawan merupakan karyawan pabrik. Sementara korbannya adalah seorang mahasiswa bernama Defri Nainggolan (22).

“Korban mendengar suara sepeda motornya yang terparkir di tempat kosnya didorong pelaku. Korban lalu mengejar sambil berteriak maling hingga korban terjatuh,” ujar Parulian, Rabu 1 September.

Di saat korban terjatuh, rekan pelaku berinisial R yang mengenderai sepeda motor dan menunggu dari luar langsung datang lalu menembakkan senjata air softgun hingga mengenai paha korban. Korban yang tak berdaya lagi untuk mengejar tersangka, lantas berteriak minta tolong dan datanglah teman-teman korban yang kemudian berhasil mengamankan pelaku Andre Setiawan.

“Petugas kita yang sedang berpatroli dan mendapat kabar, tiba di lokasi kejadian. Petugas lalu memboyong pelaku berikut barang bukti 1 unit sepeda motor korban,” sebut Parulian.

Kepada petugas, pelaku mengaku mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T dan mendorong sepeda motor korban.

“Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan seorang rekan pelaku berinisial R masih dalam pengejaran petugas,” tandasnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Ibunya Tewas Digorok, Frahan Berharap Pelaku Segera Ditangkap

Editor Prosumut.com

7 Bandit Jalanan Asahan Dibekuk, 5 Didor

Editor prosumut.com

Kasus Suap Bupati Labuhanbatu, Tangan Kanan Pangonal Divonis 4,5 Tahun

Ridwan Syamsuri