Seperti dikutip dari Website Mahkamah Agung, Kamis (11/8), Nrc dipecat karena melanggar pasal 3 angka 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang berbunyi : Setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS.
"Menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan PP dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,"ujar Nugroho Setiadji dalam putusannya.
Masih dalam lansiran hukuman disiplin April-Juni 2016, MA juga menjatuhkan sanksi terhadap 20 hakim, seperti pemecatan (hakim Falcon), skorsing 2 tahun hingga pernyataan tidak puas. Tidak termasuk dalam hukuman ini adalah para hakim yang dicokok KPK yaitu Toton dan Janner Purba.
Sedangkan sebanyak 38 orang (nonhakim) terdiri dari panitera/sekretaris, wakil panitera, wakil sekretaris. Ikut dihukum pula panitera muda, panitera pengganti, juru sita, hingga pejabat struktural.(dtc)