PROSUMUT – Untuk memperkuat koordinasi dalam menjalankan tugas pengawasan, penjaminan dan resolusi perbankan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat menandatangani Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Data dan/atau Informasi di Sektor Perbankan.
“Melalui Juklak ini tercipta efisiensi sekaligus sinergi dalam pertukaran data dan informasi di sektor perbankan yang lebih terbuka.
Dengan demikian, tujuan untuk menciptakan sistem perbankan dan keuangan yang kokoh, stabil, dan terpercaya dapat dicapai bersama,” ujar Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa 24 Desember 2024.
Juklak ini disusun oleh tim OJK dan LPS melalui serangkaian proses yang cukup panjang sejak bulan Juni hingga Desember 2024, dengan melibatkan berbagai satuan kerja baik di OJK maupun di LPS.
Juklak tersebut dipandang sangat penting, sebab pada saat yang sama baik LPS dan OJK berada pada fase transisi proses bisnis dan tahap penyusunan berbagai peraturan turunan PP, POJK, dan PLPS amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Nomor 4 Tahun 2023 (UUP2SK).
Lebih lanjut, kehadiran juklak ini menjadi semakin penting, mengingat adanya perluasan tugas dan fungsi di masing-masing lembaga sesuai amanat UU P2SK.
Perluasan itu menuntut koordinasi yang lebih intensif antara kedua lembaga, tidak hanya terkait sektor perbankan, tetapi juga dalam konteks yang lebih luas untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Selain itu, juklak ini juga merupakan salah satu bagian dari tindak lanjut kerja sama antara OJK dan LPS yang tertuang dalam Nota Kesepahaman tentang Koordinasi dan Kerja Sama dalam Rangka Pelaksanaan Fungsi dan Tugas Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan.
“Semoga momen ini menjadi landasan bagi penguatan sinergi yang berkelanjutan dalam menghadapi tantangan sektor keuangan di masa depan.
Sebagai langkah ke depan, kita perlu terus memperkuat berbagai aspek lainnya dari koordinasi dan kerja sama antara OJK dan LPS. Diharapkan kolaborasi ini memberikan manfaat bagi sektor perbankan dan keuangan serta kemajuan perekonomian kita,” tandas Didik Madiyono.
Terpisah, Kepala Kantor Perwakilan LPS I – Medan, Muhamad Yusron menuturkan bahwa pihaknya senantiasa mendukung dan menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kantor Pusat LPS dalam rangka pertukaran data dan informasi di sektor perbankan.
Tugas dan fungsi utama dari Kantor Perwakilan LPS I – Medan adalah melakukan kegiatan edukasi publik (sosialisasi) kemasyarakatan dan hubungan kelembagaan di wilayah regional KPW dalam rangka meningkatkan awareness LPS kepada masyarakat serta memberikan dukungan surveilans, resolusi dan pemantauan kepatuhan bank.
“Apabila diminta oleh Kantor Pusat LPS, kami akan berkoordinasi dengan Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara dalam rangka memperoleh data dan informasi yang dibutuhkan tersebut karena menyangkut data kerahasiaan bank yang harus dijaga,” ucapnya. (*)
Editor: M Idris