PROSUMUT – Penyertaan modal diajukan Pemkab Langkat untuk Perseroda Langkat Setia Negeri disetujui legislatif, melalui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat, Senin 20 Oktober 2025.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin-angin, didampingi para wakil ketua. Turut hadir, Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat Amril Nasution, perwakilan Forkopimda, pimpinan OPD, camat se-Langkat, serta jajaran direksi BUMD.
Ketua Pansus DPRD, Rahmad Rinaldi, mengawali rapat menyampaikan hasil pembahasan Ranperda Penyertaan Modal.
Kata Rahmad, seluruh proses telah dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek hukum, ekonomi, dan manfaat strategis bagi pembangunan daerah.
Seluruh fraksi DPRD secara bulat menyatakan setuju untuk mengesahkan Ranperda tersebut menjadi Perda. Kesepakatan itu kemudian ditandai dengan penandatanganan berita acara pengesahan oleh pimpinan DPRD bersama Bupati Langkat.
Bupati Langkat, Syah Afandin, menyambut baik sekaligus mengapresiasi soliditas DPRD dalam mendukung langkah penguatan ekonomi daerah.
“Penyertaan modal ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kemandirian ekonomi daerah melalui optimalisasi peran Perseroda Langkat Setia Negeri.
Kita berharap BUMD ini mampu menjadi motor penggerak ekonomi lokal, membuka lapangan kerja, dan memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah,” kata Afandin.
Senada disamping Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin-angin. “Kami berharap Perseroda Langkat Setia Negeri dapat menjalankan amanah ini dengan profesional, transparan, dan berorientasi pada kemanfaatan publik,” ujar Sribana. (*)
Reporter: Jie
Editor: M Idris

