Prosumut
Umum

Lebaran, Lapas Binjai Usul 940 Napi Dapat Remisi

PROSUMUT – Dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 2019, Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai mengusulkan 940 nama narapidana untuk memperoleh resmi atau potongan masa tahanan.

“Di Lapas Binjai, yang diusulkan remisinya berjumlah 940 orang. Yang sudah turun remisinya berjumlah 933,” kata Kepala Pengamanan Lapas Binjai, Imanuel Ginting, Senin, (3/6/2019) malam.

Artinya, tidak semua napi mendapat remisi dari jumlah yang diusulkan. Menurutnya, mereka yang mendapat remisi dengan potongan hukuman beragam.

Bahkan dari jumlah itu, ada lima napi yang bebas langsung. Menurutnya, mayoritas napi narkoba yang dapat remisi.

“Tidak banyak yang bebas langsung, hanya kecil. Jumlahnya lima orang,” tambahnya.

Adapun syarat yang boleh mengusulkan remisi yakni, telah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan.

Diketahui, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut menerima usulan dari 12.517 napi dari 39 Lapas atau Rutan se- Sumatera Utara pada Idul Fitri 1440 Hijriah.(*)

Konten Terkait

Digadang jadi Sekjen PSSI, Mantu Jokowi: Sepatu Bola Aja Saya Gak Punya!

Val Vasco Venedict

Dukung Program Pemerintah, ACE Hardware Bersihkan Sampah di Taman Cadika

Editor prosumut.com

Sambut Hari Jadi Ke-72 Polwan, Polres Tebingtinggi Gelar Baksos

admin2@prosumut

Ada TNI Aktif Nyaleg di Simalungun

Val Vasco Venedict

Gubsu Ajak Ormas Bersama Bangun Daerah

Editor prosumut.com

214 Personel Satpol PP Sergai Mendadak Dites Urine

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara