Prosumut
Umum

Lebaran, Lapas Binjai Usul 940 Napi Dapat Remisi

PROSUMUT – Dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 2019, Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai mengusulkan 940 nama narapidana untuk memperoleh resmi atau potongan masa tahanan.

“Di Lapas Binjai, yang diusulkan remisinya berjumlah 940 orang. Yang sudah turun remisinya berjumlah 933,” kata Kepala Pengamanan Lapas Binjai, Imanuel Ginting, Senin, (3/6/2019) malam.

Artinya, tidak semua napi mendapat remisi dari jumlah yang diusulkan. Menurutnya, mereka yang mendapat remisi dengan potongan hukuman beragam.

Bahkan dari jumlah itu, ada lima napi yang bebas langsung. Menurutnya, mayoritas napi narkoba yang dapat remisi.

“Tidak banyak yang bebas langsung, hanya kecil. Jumlahnya lima orang,” tambahnya.

Adapun syarat yang boleh mengusulkan remisi yakni, telah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan.

Diketahui, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut menerima usulan dari 12.517 napi dari 39 Lapas atau Rutan se- Sumatera Utara pada Idul Fitri 1440 Hijriah.(*)

Konten Terkait

Korban Hanyut di Sungai Tuntungan Ditemukan tak Bernyawa

admin2@prosumut

Wali Kota Medan Bukber bersama Pangdam I/BB

Ridwan Syamsuri

Inilah 10 Hoax Paling Heboh di 2018

Val Vasco Venedict

Mayat ‘Masberto’ Gambar Dewi Naga Mengapung di Sungai

Editor prosumut.com

Harkitnas 2024, Pj Gubsu Terus Dorong ASN Beri Pelayanan Terbaik

Editor prosumut.com

Satlantas Polres Sergai Keluarkan 845 Tilang dan 260 Teguran

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara