PROSUMUT – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melanjutkan pemeriksaan terhadap pejabat Pemko Medan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut Jalan Gatot Subroto KM 55 Medan, Rabu 20 November 2019.
Kali ini, 4 pejabat di lingkungan Pemko Medan dan 3 pihak swasta yang diperiksa. Informasi diperoleh, berikut daftar nama yang diperiksa KPK:
1. Yencel alias Ayen (swasta)
2. Jamaluddin alias Syaipul Amri (swasta)
3. Khairul Syahnan (Plt Kadis PU Kota Medan)
4. Abdul Johan (Sekretaris Disdik Kota Medan)
5. Edi Zalman (Kabid Drainase Dinas PU Kota Medan)
6. Togar Situmorang (staf di Dinas PU Kota Medan)
7. M Chairul Irfan (swasta)
“Hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan 6 saksi untuk tersangka SFS dan seorang saksi untuk tersangka IAN dalam tindak pidana korupsi suap terkait dengan proyek dan jabatan pada Pemko Medan tahun 2019,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan.
Sementara, Plt Kadis PU Kota Medan Khairul Syahnan membantah kepada wartawan bahwa dia diperiksa penyidik KPK.
Syahnan tak mengakui diperiksa saat ditemui wartawan, ketika hendak melaksanakan salat zuhur di Kantor BPKP Perwakilan Sumut sekitar pukul 13.15 WIB.
“Saya kemari bukan diperiksa KPK, saya hanya bertamu,” ucap Syahnan yang juga menjabat Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kota Medan ini sembari berjalan cepat.
Ketika ditanya apakah ada memberikan sejumlah uang kepada Wali Kota Medan Dzulmi Eldin untuk menutupi biaya perjalanan ke Jepang dan terkait jabatan, Syahnan memilih bungkam.
Ia berjalan menuju masjid yang berada di bagian belakang gedung kantor tersebut. (*)