Prosumut
Kriminal

Lagi, 3 Pelaku Pembunuhan di Labuhanbatu Dibekuk

PROSUMUT – Subdit III Jatanras Reskrimum Polda Sumut membekuk 3 pelaku pembunuhan terhadap dua warga Labuhan Batu, Martua P Siregar alias Sanjay (48) dan Maraden Sianipar (55). Ketiga pelaku dibekuk dari tempat dan waktu terpisah.

Ketiganya adalah Janti Katimin Hutahaean alias Katimin alias Jamti Hutahaean (42), warga Pasar Nagor Dusun 5 Perdagangan, Simalungun, yang merupakan Humas Kebun Kelapa Sawit KSU Amelia.

Berikutnya, Daniel Sianturi alias Niel (40), warga Desa Pardomuan Kasindir, Kelurahan Nagori Kasindir, Kecamatan Jorlang Hataran, Simalungun. Niel merupakan security Kebun Kelapa Sawit KSU Amelia.

Selanjutnya, Harry Padmoasmolo alias Harry (40), warga Jalan Juanda Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan. Harry merupakan menantu dari salah satu penggarap lahan perkebunan PT Amalia.

Dengan dibekuknya ketiga pelaku tersebut, maka kini jumlah pelaku yang diamankan sudah lima orang.

Sebab, sebelumnya Satreskrim Polres Labuhan Batu meringkus dua pelaku yaknin Victor Situmorang alias Pak Revi (55) dan Sabar Hutapea alias Pak Tati (55).

BACA JUGA:  Wakil Rektor UDA Jadi Tersangka Penganiayaan, Keluarga Korban Minta Hukum Berat Pelaku

Keduanya, warga Sei Siali Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Labuhan Batu, yang merupakan security Kebun Kelapa Sawit KSU Amelia.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto menyebutkan, awalnya ditangkap Daniel Sianturi dari tempat persembunyian di rumah saudaranya Desa Janji, Kecamatan Parlilitan, Humbahas, Selasa 5 November 2019 pukul 19.30 WIB.

Kemudian, Jampi Hutahean di kos-kosan Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Karo, Rabu 6 November 2019 sekira pukul pukul 22.30 WIB.

Sedangkan, Harry diringkus di Komplek Perumahan CBD Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Kamis 7 November 2019 sekira pukul 14.00 WIB.

“Para pelaku yang ditangkap ini memiliki perannya masing-masing,” ujar Kapolda Sumut didampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol Andi Rian, Kasubdit III Jatanras AKBP Maringan Simanjuntak dan Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu AKP Jama Kita Purba, dalam keterangan pers di Mapolda Sumut, Jumat 8 November 2019.

Dijelaskan Agus, otak pelakunya adalah Jamti Hutahean yang merencanakan pembunuhan di rumahnya bersama Josua Situmorang (DPO), Rikky (DPO) dan Hendrik Simorangkir (DPO).

BACA JUGA:  Wakil Rektor UDA Jadi Tersangka Penganiayaan, Keluarga Korban Minta Hukum Berat Pelaku

Rencana tersebut karena menerima instruksi dari Harry, menantu salah satu pemilik PT Amalia, yang menyebutkan kedua korban sedang berada di perkebunan.

“Dia (korban) ada di sana, usir segera dan kalau melawan habisi,” terangnya.

Jamti kemudian merekrut dan mengarahkan Daniel Sianturi bersama Josua Situmorang, Rikky dan Hendrik Simorangkir untuk menjaga kebun dari para penggarap.

Jika ada yang melawan dan tidak mau diusir maka dibunuh, terutama Maraden Sianipar.

Sementara, pelaku Daniel Sianturi berperan menerima perintah dari otak pelaku untuk menghabisi nyawa kedua korban.

Selain itu, merekrut Rikky, Hendrik Simorangkir, dan Josua Situmorang untuk ikut menghabisi nyawa kedua korban.

“Barang Bukti yang diamankan dari pelaku, 1 unit Honda Revo warna hitam liris biru BK 5158 VAB, 1 unit sepeda motor Merk Honda Supra X dengan nomor polisi BK 2220 IO, 1 potong kaos dalam berlumuran darah, 1 potong kaos warna hitam, 1 sepeda warna coklat sebelah kiri dan 5 unit handphone yang digunakan tersangka,” sebut Agus.

Ia menambahkan, kelima pelaku dijerat Pasal 340 junto Pasal 338, Pasal 55, dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

BACA JUGA:  Wakil Rektor UDA Jadi Tersangka Penganiayaan, Keluarga Korban Minta Hukum Berat Pelaku

“Kasusnya masih dikembangkan karena masih ada beberapa pelaku lagi yang belum ditangkap,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, Sanjay dan Maraden ditemukan tewas mengenaskan dengan kondisi luka benda tajam hampir seluruh tubuhnya, di Perkebunan Sawit KSU Amalia Dusun VI Sei Siali Desa Wonosari Kecamatan Panai Hilir, Rabu 30 Oktober 2019.

Kronologi pembunuhan bermula saat kedua korban pada Selasa 29 Oktober 2019 meminjam sepeda motor milik saksi bernama Burhan Nasution untuk berangkat ke ladang yang melewati kebun kelapa sawit milik PT SAB/KSU Amalia.

Namun karena tak kunjung pulang, Burha melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisan. Selanjutnya, polisi melakukan pencarian jejak ke jalan yang dilalui kedua korban.

Setelah ditelusuri, personel menemukan mayat Maraden Sianipar di parit bekoan perkebunan tersebut. Sedangkan mayat Sanjay tidak jauh dari penemuan mayat Maraden. (*)

Konten Terkait

Dua Maling Motor Spesialis Rumah Ibadah Ditembak

Ridwan Syamsuri

Kawanan Pencuri Uang Reses Anggota DPRD Sumut Diringkus, Dua Terpaksa Didor

Editor prosumut.com

Skandal Kamera Tersembunyi Korea Terbongkar, 1600 Orang Jadi Korban!

Ridwan Syamsuri

Tiga Gelombang Massa Geruduk Kejatisu

Ridwan Syamsuri

Polsek Rambutan Tebingtinggi Ringkus 3 Pelaku Pencurian di PT Waskita 

Editor Prosumut.com

Perampok Nasabah Bank Ditembak Mati, Ini Modusnya

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara