PROSUMUT – Setelah tiba di Kantor KPU Binjai, penyortiran dan pelipatan surat suara yang akan digunakan pada tahapan pemungutan suara untuk Pilkada 2020, mulai dilakukan, Kamis 26 November 2020.
Menurut Ketua KPU Binjai, Zulfan Effendi, penyortiran dan pelipatan terhadap 184.273 lembar surat suara dilakukan selama dua hari, yang berakhir pada Jum’at 27 November 2020.
“Surat suara dikirim dari perusahaan percetakan yang ada di Kota Bekasi, Jawa Barat,” katanya didampingi Koordinator Divisi Teknis Risno Fiardi serta Koordinator Divisi Sosialisasi, SDM dan Parmas Robby Effendi Hutagalung.
Ia menjelaskan, proses sortir dan oelipatan surat suara melibatkan 30 orang. Sebagian besar, katanya, adalah warga sekitar Kantor KPU Binjai di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kelurahan Limau Mungkur Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai Sumatera Utara.
Kegiatan itu juga mendapat pengawasan dari Bawaslu, jajaran kepolisian dan aparatur pemerintah dari sejumlah instansi. Ia menambahkan, KPU Binjai cukup ketat menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Setiap petugas diwajibkan menjalani proses sterilisasi, pemeriksaan barang bawaan dan dicek suhu tubuh, baik sebelum maupun setelah bertugas.
“Jika setelah proses sortir dan pelipatan ini kita temukan surat suara yang tidak layak pakai, akibat cacat, salah cetak, atau rusak, maka semua itu akan dimusnahkan. Untuk selanjutnya kita minta dicetak kembali surat suara penggantinya,” ujarnya. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :