Prosumut
Ekonomi

KPPU Soal Masker Langka, Belum Ditemukan Pelanggaran Perdagangan

PROSUMUT – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam perdagangan masker di pasaran.

Hal itu disimpulkan dari temuan sementara penelitian inisiatif yang dilakukan KPPU dalam menyikapi kenaikan dan kelangkaan harga masker di pasaran sejak awal Februari 2020 hingga 2 Maret 2020.

Dikatakan Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ramli Simanjuntak, penelitian tersebut memang menunjukkan  kenaikan harga masker terutama jenis 3 ply mask dan N95 mask yang sangat signifikan.

“Namun saat ini, kenaikan masih dipacu oleh merebaknya Novel Coronavirus (COVID-19) di seluruh dunia. Hasil penelitian ini juga telah disampaikan di Forum Jurnalis terkait Temuan Sementara Penelitian KPPU atas Kelangkaan Masker di Pasaran pada 3 Maret 2020 oleh Anggota KPPU Guntur S. Saragih dan Direktur Ekonomi KPPU M. Zulfirmansyah,” kata Ramli, Rabu 4 Maret 2020.

BACA JUGA:  Stabilitas Jasa Keuangan Sumut Tetap Terjaga hingga Akhir 2025

Dalam rentang waktu tersebut, KPPU melihat adanya kenaikan harga yang signifikan dari harga normal. KPPU melihat ada peningkatan permintaan yang tinggi di pasar yang tidak diiringi dengan peningkatan supply dari Produsen, dimana jumlah produksi antar produsen tidak sama.

KPPU telah melakukan konsolidasi data dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian, di mana pembuktian memperlihatkan berkurangnya stok masker dan tingginya demand. Penelitian tersebut dilakukan di area Jabodetabek dan seluruh wilayah kerja kantor wilayah KPPU.

BACA JUGA:  Texas Chicken Buka Gerai Baru di Delipark Mall Medan

“Jadi saat ini KPPU belum menemukan adanya pelaku usaha besar yang menjadi sumber kenaikan harga masker di pasaran. Dari struktur, saat ini terdapat banyak pelaku usaha di pasar masker Indonesia. Tercatat ada 28 perusahaan Produsen masker yang terdaftar melalui izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, 55 perusahaan distributor masker, dan 22 perusahaan importir masker,” jelasnya.

Dari penelitian juga ditemukan bahwa belum ada pelaku usaha besar yang melanggar aturan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di pasar.

BACA JUGA:  Satgas Nataru 2025/2026 Berakhir, Pertamina Sumbagut Apresiasi Sinergi dan Pastikan Energi Tetap Mengalir

“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak panik menghadapi pengumuman yang disampaikan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020 bahwa di Indonesia telah ditemukan suspect pasien yang terinfeksi COVID-19. Kepanikan ini membuat meningkatnya daya beli di pasaran dan meningkatkan kebutuhan secara mendadak, sehingga sangat rentan dimanfaatkan oleh pasar untuk menaikkan harga. KPPU berharap masyarakat dapat ter-edukasi dengan baik dan bertindak cerdas dalam bertransaksi. KPPU juga mengapresiasi pelaku usaha yang tidak melakukan peningkatan harga dan memanfaatkan situasi yang tengah terjadi saat ini,” pungkasnya. (*)

Konten Terkait

Kopi Khas Karo Binaan Pertamina Sampai ke Negeri Piramida

Editor Prosumut.com

Ada Terminal Khusus & Storage, Pelabuhan Sibolga Diproyeksi Pelabuhan CPO Terhebat

Val Vasco Venedict

Trafik Broadband Telkomsel Meningkat Selama Nataru 2022/2023

Editor prosumut.com

Pertamina Patra Niaga Resmikan 7 Titik BBM Satu Harga Klaster Sumatera

Editor prosumut.com

Maret 2024, Inflasi Sumut 0,72 Persen

Editor prosumut.com

Download Aplikasi GoPay, Raih Kesempatan Dapat Rp100 Juta Setiap Hari

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara