Prosumut
Ekonomi

KPPU Soal Masker Langka, Belum Ditemukan Pelanggaran Perdagangan

PROSUMUT – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam perdagangan masker di pasaran.

Hal itu disimpulkan dari temuan sementara penelitian inisiatif yang dilakukan KPPU dalam menyikapi kenaikan dan kelangkaan harga masker di pasaran sejak awal Februari 2020 hingga 2 Maret 2020.

Dikatakan Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ramli Simanjuntak, penelitian tersebut memang menunjukkan  kenaikan harga masker terutama jenis 3 ply mask dan N95 mask yang sangat signifikan.

“Namun saat ini, kenaikan masih dipacu oleh merebaknya Novel Coronavirus (COVID-19) di seluruh dunia. Hasil penelitian ini juga telah disampaikan di Forum Jurnalis terkait Temuan Sementara Penelitian KPPU atas Kelangkaan Masker di Pasaran pada 3 Maret 2020 oleh Anggota KPPU Guntur S. Saragih dan Direktur Ekonomi KPPU M. Zulfirmansyah,” kata Ramli, Rabu 4 Maret 2020.

BACA JUGA:  Jelang Nataru, Pertamina Sumbagut Sidak Lembaga Penyalur BBM dan LPG di Sumut

Dalam rentang waktu tersebut, KPPU melihat adanya kenaikan harga yang signifikan dari harga normal. KPPU melihat ada peningkatan permintaan yang tinggi di pasar yang tidak diiringi dengan peningkatan supply dari Produsen, dimana jumlah produksi antar produsen tidak sama.

KPPU telah melakukan konsolidasi data dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian, di mana pembuktian memperlihatkan berkurangnya stok masker dan tingginya demand. Penelitian tersebut dilakukan di area Jabodetabek dan seluruh wilayah kerja kantor wilayah KPPU.

BACA JUGA:  OJK Sumut Perkuat Edukasi Keuangan untuk Tekan Judi Online dan Pinjol Ilegal

“Jadi saat ini KPPU belum menemukan adanya pelaku usaha besar yang menjadi sumber kenaikan harga masker di pasaran. Dari struktur, saat ini terdapat banyak pelaku usaha di pasar masker Indonesia. Tercatat ada 28 perusahaan Produsen masker yang terdaftar melalui izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, 55 perusahaan distributor masker, dan 22 perusahaan importir masker,” jelasnya.

Dari penelitian juga ditemukan bahwa belum ada pelaku usaha besar yang melanggar aturan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di pasar.

BACA JUGA:  Indomobil Group dan PLN Icon Plus Kolaborasi Strategis dalam Electricity Connect 2024

“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak panik menghadapi pengumuman yang disampaikan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020 bahwa di Indonesia telah ditemukan suspect pasien yang terinfeksi COVID-19. Kepanikan ini membuat meningkatnya daya beli di pasaran dan meningkatkan kebutuhan secara mendadak, sehingga sangat rentan dimanfaatkan oleh pasar untuk menaikkan harga. KPPU berharap masyarakat dapat ter-edukasi dengan baik dan bertindak cerdas dalam bertransaksi. KPPU juga mengapresiasi pelaku usaha yang tidak melakukan peningkatan harga dan memanfaatkan situasi yang tengah terjadi saat ini,” pungkasnya. (*)

Konten Terkait

Pandemi, OJK Sebut Sektor Perbankan Sumut Stabil dan Tumbuh Positif

Editor Prosumut.com

Sejumlah Harga Pangan di Medan Melambung

Editor prosumut.com

Harga Turun, Saatnya Mulai Berinvestasi Saham

admin2@prosumut

Sama-sama Berawalan A, Perusahaan ini Gusur Apple dari Korporasi Terkaya se-Jagat Raya

valdesz

Jutaan UMKM Bukalapak Bisa Optimalkan Bisnis dengan BukaPengadaan

Editor Prosumut.com

Langkah Stimulus OJK Antisipasi Corona

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara