PROSUMUT – Herminta Sembiring, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat pada 2011 sampai 2012 lalu, akhirnya dieksekusi Tim Intelijen Kejari Langkat.
Sembiring yang divonis bersalah kasus korupsi diamankan di rumahnya, Jalan Stella Raya Perumahan SBM I Blok E/45 Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan, Senin 30 September 2019 pukul 18.30 WIB.
“Ya benar, kita amankan di rumahnya,” ujar Kasi Intel Kejari Langkat, Ibrahim Ali, Selasa 1 Oktober 2019.
Sembiring dieksekusi sesuai dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 926 K/Pid.Sus/2016 pada 28 September 2019. Dalam amar putusan majelis hakim, Sembiring divonis 5 tahun 6 bulan dengan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara.
Usai ditangkap, tambahnya, pihaknya langsung menjebloskan Sembiring ke Lapas Tanjung Gusta.
“Hal tersebut berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan Pengadilan Kajari Langkat (P-48) nomor : Print-04/L.2.25.4/Euh.1/09/
Ia menjabarkan, Sembiring tersandung kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana pemantauan kualitas udara dan pengendalian pencemaran udara di BLH Langkat TA 2011/2012. Akibat ulahnya, Sembiring merugikan negara senilai Rp839.679.999. (*)