Prosumut
Korupsi

Korupsi! Sembiring Dijebloskan ke Lapas Tanjung Gusta

PROSUMUT – Herminta Sembiring, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat pada 2011 sampai 2012 lalu, akhirnya dieksekusi Tim Intelijen Kejari Langkat.

Sembiring yang divonis bersalah kasus korupsi diamankan di rumahnya, Jalan Stella Raya Perumahan SBM I Blok E/45 Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan, Senin 30 September 2019 pukul 18.30 WIB.

“Ya benar, kita amankan di rumahnya,” ujar Kasi Intel Kejari Langkat, Ibrahim Ali, Selasa 1 Oktober 2019.

Sembiring dieksekusi sesuai dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 926 K/Pid.Sus/2016 pada 28 September 2019. Dalam amar putusan majelis hakim, Sembiring divonis 5 tahun 6 bulan dengan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara.

Usai ditangkap, tambahnya, pihaknya langsung menjebloskan Sembiring ke Lapas Tanjung Gusta.

“Hal tersebut berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan Pengadilan Kajari Langkat (P-48) nomor : Print-04/L.2.25.4/Euh.1/09/2019 tanggal 30 September 2019,” urainya.

Ia menjabarkan, Sembiring tersandung kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana pemantauan kualitas udara dan pengendalian pencemaran udara di BLH Langkat TA 2011/2012. Akibat ulahnya, Sembiring merugikan negara senilai Rp839.679.999. (*)

Konten Terkait

Rommy Sebut Nama Gubernur Jatim di Kasus Kemenag, Relevansinya Dimana?

Val Vasco Venedict

Mantan Pebulutangkis Nasional Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Apa Ya?

valdesz

KPK Datangi Ruko di Kisaran Dikawal Polres Labuhanbatu

admin2@prosumut

Terima Suap Rp1,23 Miliar, Eks Bupati Pakpak Bharat Dituntut 8 Tahun Penjara

Ridwan Syamsuri

Rektor UINSU Ditetapkan Tersangka, Kasusnya Pembangunan Gedung

admin2@prosumut

KPK Diminta Terus Ingatkan Pemprov Sumut agar Terhindar Korupsi

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara