Prosumut
Kolase foto Kadis Dikbud Medan, Benny Sinomba Siregar dan Sekdis Dikbud Medan, Andy Yudhistira.
Hukum

Komisi II DPRD Medan Harus Bertindak Soal Sengketa Tanah SDN 060926

PROSUMUT — Komisi II DPRD Medan didesak segera memanggil pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dinas Dikbud) Medan serta perangkat daerah terkait untuk membahas aset milik Pemko Medan yang berdiri di atas Sekolah Dasar Negeri (SDN) 060926, Jalan Abdul Haris Nasution/Tritura, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.

“Saya sudah membaca tentang persoalan ini di beberapa media online dan media sosial, ini seperti Pemko Medan mengulang dosa-dosa lama.

Dalam kesempatan ini, saya mendesak Komisi II segera agendakan rapat dengar pendapat (RDP) untuk memanggil pejabat Disdikbud dan pejabat terkait lainnya di jajaran Pemko Medan,” ujar pemerhati pendidikan Kota Medan, Irsal Fikri menjawab wartawan, Rabu 1 April 2026.

Dia mengetahui persis sengketa lahan SDN 060926 di Jalan AH Nasution/Tritura Medan tersebut, semasa menjabat Ketua Komisi B DPRD Medan.

Dikatakannya, saat itu jajaran Pemko Medan masih berjuang untuk mengupayakan aset tersebut agar tidak jatuh ke pihak lain lewat gugatan di pengadilan.

“Di rentang periode 2014-2019 yang lalu itu, saat itu Kadisdik Marasutan Siregar mengungkapkan hal demikian. Namun jika kini di ranah hukum tertinggi telah dinyatakan Pemko Medan sebagai pemenang, apa masalahnya tidak dikuasai dan diambil alih oleh pemko kembali,” ujarnya.

Lebih lanjut Irsal mengatakan, pejabat BKAD, kepala inspektorat, bagian hukum, dan kepala OPD terkait lainnya juga harus dipanggil dalam RDP nanti.

“Jangan sampai masalah ini hanya sekadar pemberitaan-pemberitaan di media massa saja tanpa ada tindakan nyata oleh Pemko Medan dan wali kota,” tegas Irsal Fikri.

Dia kembali menekankan, Wali Kota Medan Rico Waas harus memahami persoalan ini secara utuh sehingga ke depan tidak menambah daftar panjang banyaknya aset milik pemko yang sudah lepas ke pihak ketiga.

“Sudah banyak kasus-kasus seperti ini terjadi di masa periodesasi saya ketua Komisi B dahulu.

Saya ingat betul salah satu yang sempat kami bahas intens soal aset SDN 060926 tersebut.

Pak Rico harus berupaya berkomitmen terhadap sejengkal tanah milik pemko. Jangan malah ikut menambah daftar panjang sebagai wali kota yang senang melepas aset secara cuma-cuma,” ucapnya.

Sebagian tanah yang dulunya milik SDN 060926 diketahui berhasil diserobot pengembang atas nama Sukamto, dan telah dijadikan ruko bertingkat sebanyak tiga pintu.

Amatan awak media, lokasi tersebut kini lapak usaha yang salah satunya jual beli kendaraan bermotor.

“Masa dari zaman Marasutan Siregar, Hasan Basri sampai Benny Sinomba Siregar tak kunjung ada niatan Pemko Medan menyelesaikan pengamanan aset sekolah negeri tersebut. Hal ini akan jadi preseden buruk juga di masa kepemimpinan Pak Rico Waas,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, sengketa lahan SDN 060926 sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2018 berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan peninjauan kembali (PK) Nomor 18 PK/Pdt/2018 yang dibacakan pada 6 Maret 2018, MA secara tegas menolak permohonan Sukamto atas klaim kepemilikan lahan seluas 2.000 meter persegi yang kini digunakan sebagai lokasi sekolah tersebut. Majelis hakim menyatakan tidak terdapat kekhilafan maupun kekeliruan nyata dalam putusan kasasi sebelumnya.

Majelis yang dipimpin Soltoni Mohdally juga menegaskan bahwa pengalihan hak atas tanah kepada pihak penggugat tidak memenuhi prinsip “terang dan tunai” sebagaimana syarat sah jual beli tanah. Selain itu, MA mempertimbangkan bahwa objek sengketa telah dikuasai lebih dari 40 tahun, dibeli dengan itikad baik, serta digunakan untuk kepentingan umum sebagai fasilitas pendidikan.

Sebelumnya, Kadis Dikbud Medan, Benny Sinomba Siregar memilih diam ketika dikonfirmasi awak media mengenai persoalan ini. Sejak dilayangkan konfirmasi via WhatsApp pada 27 Maret 2026, pesan tersebut hanya terlihat dibacanya saja.

Lain halnya dengan Sekretaris Dinas (Sekdis) Dikbud Medan, Andy Yudhistira. Dia terkesan buang badan mengenai persoalan ini.

Andi menyarankan awak media untuk menanyakan kepada pejabat bidang yang mengurusi aset di Dinas Dikbud Medan.

“Walaikumsalam, coba dikonfirmasi ke bagian aset yang paham kondisinya ya,” ujarnya via WhatsApp. (*)

Reporter: Pran Hasibuan

Editor: M Idris

BACA JUGA:  Dugaan 'Sel Mewah' Topan Ginting, Desak Kalapas dan Karutan Dicopot

Konten Terkait

Proses Sidang Pemohon PKPU PT Sinar Menara Deli Dihentikan

Editor prosumut.com

Terpidana Kasus Penipuan, Dijebloskan ke Rutan

Editor prosumut.com

Elit BPN Pasang Badan, Siap Penjamin Urusan Hukum GNPF di Polda Sumut

Val Vasco Venedict

Polisi Buru 7 Pelaku Main Hakim Sendiri di Unimed

Val Vasco Venedict

Hari Pertama Ops Zebra Toba 2019, Laka dan Pelanggaran Turun

Editor prosumut.com

Meski Berstatus Tersangka Korupsi, Perbakin Belum Pecat Topan Ginting

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara