PROSUMUT – Komisi II DPRD Medan mendukung rencana kebijakan pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menyiapkan aturan terkait menjadikan para pengemudi ojek online (ojol) dan angkutan online lainnya sebagai pekerja di perusahaan aplikator.
Dukungan ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Medan, H Kasman Marasakti Lubis terkait persoalan kesejahteraan para pengemudi ojol khusunya di Kota Medan.
“Saya sangat mendukung rencana pemerintah ini dalam upaya menyejahterakan ojol khususnya di Kota Medan menjadi pekerja,” ucap Kasman, Rabu 19 Februari 2025.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini menegaskan, sudah saatnya para ojol mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja.
“Kita juga mendukung status kemitraan ojek dan angkutan online dengan aplikator harus setara dan saling menguntungkan,” sebutnya.
Ketua DPD PKS Kota Medan ini juga menyinggung, bahwa para pengemudi angkutan online merupakan rakyat Indonesia yang seharusnya mendapatkan kesejahteraan sesuai amanah undang undang.
“Hal ini juga sejalan dengan upaya menyejahterakan rakyat sesuai yang tertuang Undang-Undang Dasar (UUD) kita,” katanya.
Disampaikan dia, persoalan yang selama ini timbul dari para pengemudi angkutan online adalah soal hubungan kemitraan yang menimbulkan ketidakpastian bagi pengemudi online.
“Tentunya ke depan harus dibangun regulasi terkait dengan legal standing mereka (pengemudi), bahwa mereka adalah pekerja, bukan mitra, sehingga jelas apa yang menjadi hak dan kewajibannya,” jelasnya.
Banyak persoalan yang timbul belakangan ini, sambung Kasman, dimana pengemudi menilai sistem kemitraan merugikan mereka dalam hal gaji, tunjangan, dan hak-hak lainnya.
“Dalam persoalan ini negara memiliki hak untuk menegakan aturan kepada aplikator agar semua pihak tida merasa dirugikan,” tukasnya. (*)
Editor: M Idris
previous post

