PROSUMUT – Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman disomasi oleh Direktur Eksekutif FITRA Sumut Rurita Ningrum dan Koordinator SAHdAR Ibrahim.
Somasi terkait disahkannya Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2019 meski jumlah anggota dewan yang hadir tidak kourum.
Kemudian menyerahkannya kepada Menteri Dalam Negeri sesuai PP Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.
Berdasarkan pendampingan hukum yang dilakukan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut dan Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat (SAHdAR) diketahui, rapat pengesahan P-APBD Sumut 2019 beberapa kali gagal karena tidak memenuhi kourum.
Para anggota dewan absen tanpa alasan yang dibenarkan hukum padahal Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) P-APBD telah disepakati bersama sebelumnya.
Kalau P-APBD mengacu pada KUA PPAS, harusnya tidak ada lagi penolakan atau mangkir berjamaah seperti pada sidang paripurna terakhir.
“Kami meminta pimpinan dewan melakukan persidangan kembali. Duduk bersama mengesahkan Ranperda P-APBD,” kata Hamdani Harahap mewakili kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Selasa 3 Seprember 2019.
Secara hukum, kata Hamdani, para anggota dewan yang absen saat sidang paripurna telah menyalahgunakan jabatan dan mempermalukan diri sendiri karena tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi yang melekat kepadanya.
Masyarakat Sumut dirugikan karena perbuatan mereka.
Somasi yang dilakukan untuk menghindari stigma negatif kepada wakil rakyat dan peristiwa hukum terjadi seperti di masa Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho.
”Pimpinan dewan harus menggelar sidang paripurna P-APBD 2019 selambat-lambatnya tiga hari sejak somasi dilayangkan. Kalau tidak dilaksanakan maka kami akan melapor ke KPK,” kata kuasa hukum lain, Ismail Lubis dan Maswan Tambak. (*/