Prosumut
Pemerintahan

Ketua DPRD Sumut Disomasi, Pengesahan P-APBD Tak Kourum

PROSUMUT – Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman disomasi oleh Direktur Eksekutif FITRA Sumut Rurita Ningrum dan Koordinator SAHdAR Ibrahim.

Somasi terkait disahkannya Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2019 meski jumlah anggota dewan yang hadir tidak kourum.

Kemudian menyerahkannya kepada Menteri Dalam Negeri sesuai PP Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.

Berdasarkan pendampingan hukum yang dilakukan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut dan Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat (SAHdAR) diketahui, rapat pengesahan P-APBD Sumut 2019 beberapa kali gagal karena tidak memenuhi kourum.

BACA JUGA:  Gebyar Pajak Bapenda Sumut Tidak Pernah Dibahas saat RAPBD

Para anggota dewan absen tanpa alasan yang dibenarkan hukum padahal Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) P-APBD telah disepakati bersama sebelumnya.

Kalau P-APBD mengacu pada KUA PPAS, harusnya tidak ada lagi penolakan atau mangkir berjamaah seperti pada sidang paripurna terakhir.

BACA JUGA:  Gebyar Pajak Bapenda Sumut Tidak Pernah Dibahas saat RAPBD

“Kami meminta pimpinan dewan melakukan persidangan kembali. Duduk bersama mengesahkan Ranperda P-APBD,” kata Hamdani Harahap mewakili kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Selasa 3 Seprember 2019.

Secara hukum, kata Hamdani, para anggota dewan yang absen saat sidang paripurna telah menyalahgunakan jabatan dan mempermalukan diri sendiri karena tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi yang melekat kepadanya.

BACA JUGA:  Gebyar Pajak Bapenda Sumut Tidak Pernah Dibahas saat RAPBD

Masyarakat Sumut dirugikan karena perbuatan mereka.

Somasi yang dilakukan untuk menghindari stigma negatif kepada wakil rakyat dan peristiwa hukum terjadi seperti di masa Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho.

”Pimpinan dewan harus menggelar sidang paripurna P-APBD 2019 selambat-lambatnya tiga hari sejak somasi dilayangkan. Kalau tidak dilaksanakan maka kami akan melapor ke KPK,” kata kuasa hukum lain, Ismail Lubis dan Maswan Tambak. (*/

Konten Terkait

Lamban Tangani Kasus Tapian Siri-siri, IMA Tabagsel Gelar Aksi Buka Baju di Kejatisu

Ridwan Syamsuri

WN China di Sumut Diberi Perpanjangan Visa Darurat Tapi Tak Bisa Pulang

Editor prosumut.com

Satlinmas Medan Diminta Jadi ‘Mata dan Telinga’ Pemerintah

Editor prosumut.com

43 Anggota Paskibra Kota Medan Dikukuhkan

Editor prosumut.com

Logistik Pilkada Medan Didistribusikan, Ini Harapan Sekda

Editor Prosumut.com

88 Pejabat Eselon II, III, IV Pemko Binjai Dilantik

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara