Prosumut
Pemerintahan

Keterbukaan Informasi Publik dan Layanan Mudah Dinas PMPPTSP Sumut

PROSUMUT – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Sumatera Utara (Sumut) memaparkan tentang upaya pihaknya terus memastikan keterbukaan informasi publik, Rabu 19 Oktober 2022, di hadapan Komisi Informasi dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev).

Kepala Dinas PMPPTSP Sumut, Faisal Arif Nasution mengatakan bahwa upaya keterbukaan informasi publik dimaksud meliputi antara lain, penggunaan aplikasi perizinan secara online dan aplikasi pengaduan.

“Selanjutnya adalah optimalisasi peran pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, melaksanakan survey kepuasan masyarakat secara online dan offtire,” sebut Faisal Arif menjelaskan paparannya terkait keterbukaan informasi publik, mewujudkan transparansi Sumut Bermartabat, di Kantor Dinas PMPPTSP, Jumat 21 Oktober 2022.

BACA JUGA:  Transformasi Kemendukbangga, Jawab Tantangan Bonus Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

Hadir seluruh jajaran dan para staf di Dinas PMPPTSP Sumut tersebut yakni, Muklis Mashuri Lubis (Sekretaris Dinas), Sofyan Ahmadi Hutasuhut (Kabid Perencanaan dan Pengembangan), Damar Wulan (Kabid Promosi), Fachruddin Harahap (Kabid Pengawasan dan Pengendalian), Desni M Saragih (Kabid Pelayanan Perizinan Infrastruktur Ekonomi dan Sosial), Abdul Aziz Batubara selaku Kabid Pelayanan Perizinan Sumber Daya Alam serta para Kepala Seksi.

Faisal Arif juga menyampaikan terkait pelayanan perizinan secara online, masyarakat dapat mengakses laman siaplayani.sumutprov.go.id yang mudah diakses, lebih mudah dan prosesnya cepat karena akses bisa dimana saja, 24 jam.

“Juga tersedia menu Tracking System, untuk mengetahui proses dan posisi perizinan yang dimohonkan,” ujar Faisal Arif.

BACA JUGA:  BKAD Sumut Klaim Dana Kas Pemprov Rp990 Miliar Disimpan di Bank Sumut

Selanjutnya Faisal juga menyebutkan sebanyak 69 jenis izin dan non izin berupa rekomendari dan surat keterangan ada di Dinas PMPPTSP Sumut. Dimana untuk memperkuat kepercayaan publik, aplikasi siap layani melalui laman siaplayani.sumutprov.go.id itu pun, menerima pengaduan sekaligus menurunkan jumlah keluhan masyarakat.

“Khusus untuk pengaduan, berdasarkan rekapitulasi kita pada 2021 lalu, ada 1.158 pengaduan yang seluruhnya telah kita tidanklanjuti. Sementara untuk 2022, periode Januari-Juni, ada 689 pengaduan yang juga kita tindaklanjuti semua. Artinya semua kita respon,” jelas Faisal.

Sedangkan untuk mengukur kepercayaan publik terhadap layanan perizinan di Dinas PMPPTSP Sumut, Faisal menyampaikan tentang adanya survey kepuasan masyarakat melalui aplikasi siaplayani dan quisioner (offline) kepada pengguna layanan.

BACA JUGA:  1.228 Desa di Sumut Masih Tertinggal

“Survey ini akan menjadi bahan kita untuk evaluasi kemudahan tingkat pelayanan dan transparansi informasi. Sehingga tingkat kepercayaan masyarakat dapat dilihat dari nilai hasil survey kepuasan masyarakat (SKM),” ungkapnya.

Adapun nilai dari SKM tersebut kata Faisal, pada periode Smester I tahun 2021, nilainya 87,21 dengan predikat baik, dan semester II menjadi 91,71 dengan predikat sangat baik. Serta yang terakhir pada semester pertama 2022, juga berpredikat sangat baik dengan nilai 95,43.

Karena itu Faisal optimis, layanan perizinan di Sumut akan semakin baik, prosesnya lebih cepat, investasi ke Sumut bisa meningkat, guna mewujudkan Sumut Bermartabat. (*)

 

Editor        : Iqbal Hrp

Konten Terkait

Pjs Wali Kota Medan Ingatkan Tetap Jalankan Prokes 3M

Editor Prosumut.com

Kapolres Langkat Ingatkan Penggunaan DD dan ADD

admin2@prosumut

Regulasi Terkait TJSP Dorong Swasta Bantu Pembangunan di Langkat

Editor prosumut.com

Pengunduran Diri Bupati Madina, TKD Sumut: Tak Terkait Suara #01, Ngarang itu!

Ridwan Syamsuri

Ondim Sebut Koperasi Merah Putih Jadi Ketahanan Pangan Berbasis Desa

Editor prosumut.com

Pemanfaatan Regsosek Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem dan Masalah Sosial

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara