PROSUMUT – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengusut dugaan korupsi pembelian surat berharga/Medium Team Notes (MTN) oleh Bank Sumut dari PT Sunprima Nusantara Pembiayaan/SNP Finance, senilai Rp177 miliar.
Namun, pembelian surat berharga yang mencapai ratusan miliar itu, masih sebatas pemanggilan saksi-saksi dan belum ada penetapan tersangka.
“Itu belum, masih pemanggilan saksi-saksi saja. Baru itu saja,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian, Minggu (26/5).
Dikatakannya, pihaknya baru memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Untuk klarifikasi saja, dimintai keterangan. Biasalah. Nama-namanya juga saya kurang tahu,” urai Sumanggar.
Sumanggar juga belum bisa merinci lebih jauh soal perkara dugaan korupsi tersebut. Ia meminta agar bersabar, menunggu pihaknya melakukan penyelidikan lanjutan.
Dugaan korupsi yang diusut Kejatisu yaitu, pembelian surat berharga/MTN oleh PT Bank Sumut milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan/SN Finance atas surat penawaran dari MNC Securitas selaku agen yang tidak sesuai ketentuan SK Direksi PT Bank Sumut Tahun 2017 dan 2018.
Pembelian surat berharga (medium team notes) tersebut, dilakukan pada tiga tahap. Pertama, pembelian surat berharga pada Oktober 2017 sebesar Rp52 miliar.
Selanjutnya, pembelian surat berharga sebesar Rp75 miliar pada Februari 2018. Ketiga, pembelian sebesar Rp50 miliar di April 2018 dengan total Rp177 miliar.(*)