PROSUMUT – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), siap mengeksekusi Wakil Bupati Padanglawas Utara (Paluta), Hariro Harahap yang divonis hukuman 1 bulan 15 hari penjara, dalam kasus Pemilu. Namun, eksekusi dilakukan jika kasus ini sudah berkekuatan hukum (inkraht).
“Sebelumnya Wabup Paluta dituntut 3 bulan penjara. Setelah itu diputus majelis hakim 1 bulan 15 hari. Karena ini perkara Pemilu, saat ini kita masih ada masa tenggang untuk pikir-pikir selam 3 hari. Berarti Selasa (besok) kita sampaikan sikap jaksa terima atau upaya hukum banding ke PT,” ujar Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada wartawan, Senin (13/5).
Sumanggar menegaskan, jika terdakwa tidak mengajukan banding dan jaksa menerima putusan itu, maka pihaknya akan melakukan eksekusi sesuai putusan Pengadilan Negeri Padangsidempuan.
“Jadi tidak perlu izin ke Mendagri atau Presiden, sesuai undang-undang sebagai eksekutor, maka akan kita langsung eksekusi,” katanya.
“Makanya saat ini kita lihat, apakah terdakwa mengajukan banding atau tidak. Kalo dia mengajukan banding maka akan segera kita pelajari (berkas banding),” sambungnya lagi.
Sebelumnya, pada persidangan Kamis (9/5) lalu, yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Lucas Sahabat Duha, SH dan dua Hakim lainnya, Angreana RE Sormin SH dan Cakra Tona Parhusip, SH menjatuhkan hukuman 1 bulan 15 hari kepada Hariro. Dia terbukti bersalah melakukan politik uang untuk memenangkan sang istri yang maju sebagai Calon legislatif.
Hariro ditangkap oleh Tim Satgas Politik Uang Polres Tapanuli Selatan bersama 14 orang yang diduga terlibat politik uang untuk memenangkan salah satu caleg DPRD Kabupaten Paluta, pada Senin (15/4) lalu.
Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib mengatakan, awalnya pihaknya mendapat informasi adanya dugaan praktik politik uang yang diduga dilakukan oleh salah satu caleg dari Partai Gerindra di Kabupaten Paluta.
Mendapatkan informasi tersebut, Senin (15/4) sekitar pukul 02.00 WIB, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, di sebuah jalan di Kabupaten Paluta, petugas menghentikan laju kendaraan mobil jenis Kijang yang di dalamnya terdapat empat orang atas nama Sabaruddin Harahap, Mual Harahap, Fakih Harahap, dan Rijal Harahap.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 87 lembar amplop berisi uang Rp43,4 juta. “Masing-masing amplop berisi uang antara Rp150.000 hingga Rp200.000. Juga ada kartu caleg untuk DPRD Kabupaten Paluta dari Partai Gerindra nomor urut 3 Dapil 1 atas nama Masdoripa Siregar,” ujar Irwa.
Irwa mengatakan, dari pengakuan empat orang yang diamankan, mereka mendapatkan amplop tersebut langsung dari Hariro Harahap di kediamannya di Lingkungan I, Pasar Gunung Tua, Paluta, Sumatera Utara. (*)