PROSUMUT – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), berkomitmen tetap akan mengusut dugaan korupsi pembelian surat berharga/medium team notes (MTS) oleh Bank Sumut, dari PT Sunprima Nusantara Pembiayaan/SNP Finance.
Demikian disampaikan Aspidsus Kejatisu, Irwan Sinuraya belum lama ini di sela peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 59 di Kejatisu.
“Masih dalam penyedikan lah, ini karena menyangkut bank ini, apalagi Bank Sumut, jadi kita harus hati-hati. Karena begitu kalau kepercayaan masyarakat tidak lagi percaya ke Bank Sumut, mau kemana lagi bank di Sumut ini. Kita takkan lagi punya bank,” ucapnya kepada wartawan.
Sinuraya pun berjanji, kasus yang telah merugikan negara sebesar Rp177 miliar tersebut, tidak akan berhenti sampai dinisi.
“Ini kita bersihkan dulu sambil jalan. Ini tidak berhenti, pastikan ini tidak akan berhenti,” tegasnya.
“Tapi kami mohon kepada rekan-rekan wartawan, karena menyangkut bank ini tolong sedikit lah, aturannya jangan sampai masyarakat begitu membaca tidak percaya Bank Sumut,” sambungnya.
Namun, Sinuraya tidak menjelaskan apakah pihaknya telah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi berkaitan dengan kasus ini.
“Makanya dengan sedikit silent, bukan berarti kasus ini dihentikan, tetap lanjut kasusnya,” paparnya.
Sebagaimana diketahui, dugaan korupsi yang diusut Kejatisu yaitu, pembelian surat berharga/MTN oleh PT Bank Sumut milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan/SN Finance atas surat penawaran dari MNC Securitas selaku agen yang tidak sesuai ketentuan SK Direksi PT Bank Sumut Tahun 2017 dan 2018.
Pembelian surat berharga (medium team notes) tersebut, dilakukan pada tiga tahap. Pertama pembelian surat berharga pada Oktober 2017 sebesar Rp52 miliar. Selanjutnya, pembelian surat berharga sebesar Rp75 miliar pada Februari 2018.
Terakhir, pembelian sebesar Rp50 miliar di April 2018 dengan total Rp177 miliar. (*)