PROSUMUT – Kejari Langkat memusnahkan narkotika dan mesin judi di Halaman Kantor Jalan Proklamasi Nomor 51 Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat, Rabu 18 Maret 2020. Barang bukti itu semua terdiri dari 268 perkara yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Adapun jenis barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari 100 kg ganja, 4,5 kg sabu dan 44 butir serta 1,42 gram pil ekstasi. Sementara mesin judi terdiri dari 2 mesin jekpot dan 1 mesin tembak ikan.
Brang bukti lain juga ada yang dimusnahkan, diantaranya 3 lembar kulit harimau, 1 tengkorak harimau dan 188 ribu batang rokok.
“Pemusnahan ini dalam rangka melaksanakan putusan hakim terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Kajari Langkat, Wahyu Sabarudin.
Pemusnahan turut disaksikan dari unsur polisi, pengadilan negeri, BNNK dan bea cukai. 268 perkara yang telah inkrah itu mayoritas dari tindak pidana narkotika, yakni sebanyak 230 perkara.
Sisanya dari tindak pidana orang dan harta benda 20 perkara, tindak pidana keamanan dan ketertiban umum 17 perkara dan tindak pidana khusus 1 perkara. BB narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar sampai tidak dapat digunakan lagi.
“Pemusnahan ini juga sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan terhadap barang bukti dan sebagai bentuk kepastian hukum terhadap status barang bukti,” tambah Kasi Intel Kejari Langkat, Ibrahim Ali. (*)