PROSUMUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan membuka opsi untuk memanggil kembali Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Alexander Sinulingga.
Mantan Kadis Perkim Cikataru Kota Medan itu diduga terlibat kasus korupsi proyek pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
“Kalau memang masih dibutuhkan keterangannya bakal dipanggil lagi. Nanti saya infokan lagi perkembangannya,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus menjawab wartawan, Rabu, 17 Desember 2025.
Pidana Khusus Kejari Belawan sejauh ini masih mendalami peran Alexander Sinulingga dalam dugaan korupsi untuk proyek di dua rusunawa Kota Medan, Seruwai di Kecamatan Medan Labuhan, dan Kayu Putih di Kecamatan Medan Deli.
“Ya, kemarin sudah dimintai keterangan tentang Rusunawa Kayu Putih dan Seruwai. Masih tahap penyelidikan di pidsus,” pungkasnya.
Penyidik terus menelusuri dugaan penyimpangan mulai dari penyusunan perencanaan, pelaksanaan fisik hingga proses serah terima bangunan.
Tak hanya itu, penyidik juga mendalami dugaan adanya aliran dana yang tidak sesuai ketentuan dalam proyek tersebut.
Alexander Sinulingga yang ‘diboyong’ Gubernur Bobby Nasution ke lingkungan Pemprov Sumut dari Pemko Medan, sebelumnya sudah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan pada Kamis 20 November 2025.
Kedua proyek yang diduga kuat melibatkan Alexander Sinulingga tersebut, semasa dirinya menjabat Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan.
Hingga berita ini diterbitkan, Alexander Sinulingga belum memberikan pernyataan terkait pemeriksaannya.
Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp maupun nomor selulernya tidak mendapat tanggapan. (*)
Editor: M Idris

