Prosumut
Hukum

Kecam Aksi Brutal Polisi, LBH Medan Desak Kapolri Copot Kapolda

PROSUMUT – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian untuk melakukan evaluasi terhadap Kapoldasu, Irjen Pol Agus Andrianto.

Pasalnya, Kapoldasu dinilai bertanggungjawab serta menindak tegas anggotanya secara etik dan pidana yang melakukan kekerasan terhadap mahasiswa di DPRD Sumut, Selasa 24 September 2019 lalu.

“Kapolri harus evaluasi Kapoldasu yang bertanggung jawab penuh atas tindakan kekerasan oknum aparat kepada massa aksi. Kapoldasu harus meminta maaf dan bertanggungjawab kepada korban kekerasan oleh polisi dengan menanggung segala biaya perawatan medis,” tandas Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra, Kamis 26 September 2019.

Bahkan, LBH Medan meminta Kompolnas untuk melakukan pemantauan serta pengawasan terhadap penindakan oknum polisi kepada mahasiswa yang berunjuk rasa menolak RUU KUHP dan RUU KPK.

Selain itu, LBH Medan meminta Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap tindak kekerasan polisi kepada massa aksi khususnya mahasiswa dan jurnalis.

“Akibat tindakan represif kepolisian, banyak mahasiswa mengalami luka lebam di kepala, patah tulang tangan, luka memar, luka robek, pingsan, iritasi matadan ganguan pernafasan akibat kekerasan fisik berupa pemukulan, tendangan, hantaman pentungan, diseret, dan dikeroyok serta diduga satu orang korban diantaranya adalah anggota dewan,” jelas Irvan.

Menurutnya, polisi menggunakan kekuatan secara berlebihan kepada massa aksi. Padahal, sebagian besar dari massa tidak melakukan perlawanan sama sekali.

Hal ini menunjukkan aparat tidak proporsional dalam menggunakan kekuatan bahkan dilakukan secara membabi buta.

“Tindakan represif aparat telah melanggar HAM dan mencederai hak kebebasan berpendapat serta berekspresi yang dijamin oleh konstitusi,” tegasnya.

Irvan mengungkapkan, bahwa segala bentuk tindakan aparat kepolisian menunjukkan bahwa Poldasu dan jajarannya telah abuse of power.

Hal ini menunjukkan bahwa aparat kepolisian telah gagal melakukan reformasi di sektor keamanan yang seharusnya berfungsi sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat.

Berdasarkan pantauan LBH Medan, di lapangan dari keterangan korban, saksi, beberapa dokumentasi, data, foto dan video yang dikumpulkan, diyakini bahwa aparat kepolisian melakukan kekerasan serta tindakan brutal dalam aksi mahasiswa bersama elemen masyarakat sipil.

“Adapun massa yang ditangkap sekitar 55 orang. Sebanyak 15 orang diantaranya sudah dilepaskan dan 40 orang lain sedang diproses di Poldasu,” pungkas Irvan.

Atas dasar itu, Kantor LBH Medan, membuka posko pengaduan kekerasan dan pelanggaran HAM oleh aparat kepolisian dalam aksi demonstrasi mahasiswa. (*)

Konten Terkait

Aktor Intelektual Penyerangan Novel Bisa Terungkap Tergantung Polri

Editor prosumut.com

Polisi Luruskan Rumor soal Jenazah Korban Aksi 21-22 Mei

Editor prosumut.com

Oknum Jaksa Ini Dinilai Tak Paham KUHAP, Ini Sebabnya

admin2@prosumut

Salinan Putusan Belum Diterima, Ramadhan Pohan Masih Bebas

Ridwan Syamsuri

Galian C Bhakti Karya Beroperasi, 7 Orang Diamankan

Editor prosumut.com

Menyusul Direktur Krakatau Steel, Dua Orang Ini Juga Ditangkap KPK

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara