Prosumut
Hukum

Kasus Ujaran Kebencian, Dosen USU Dituntut 1 Tahun

PROSUMUT – Dosen Universitas Sumatera Utara (USU), Himma Dewiyana Lubis yang dituduh menebar ujaran kebencian lewat akun Facebbok nya, dituntut jaksa dengan hukuman 1 tahun penjara, dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/4).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tiorida Juliana Hutagaol dalam tuntutan juga membebankan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.”Menghukum terdakwa dengan pidana 1 tahun penjara,” tandas JPU di hadapan majelis hakim diketuai, Riana Pohan

Jaksa menyebutkan, terdakwa dinilai dengan sengaja dilakukan terdakwa tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Himma didakwa karena menuliskan postingan yang dinilai berisi ujaran kebencian pasca bom yang terjadi di salah di Surabaya tahun 2017 lalu.

“Terdakwa diancam pidana melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik,” ujar JPU.

Atas tuntutan jaksa, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya Rina Melati Sitompul dan Ibrahim Nainggolan akan mengajukan nota pembelaan yang akan dibacakan pada 29 April pekan mendatang.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Rina Melati Sitompul, menganggap, tuntutan yang disematkan terhadap kliennya, terlalu berlebihan. “Kalau kita lihat, ini agak berlebihan. Dalam hal yang didakwakan, ini kan sebenarya tidak ada korbannya. Apalagi yang melaporkannya polisi,” kata Rina.

Ia menyebut, sampai sekarang, tidak ada yang bereaksi, atas postingan yang dituliskan oleh Himma Lubis di akun Facebook nya. “Makanya kita heran, siapa di sini yang bereaksi ketika postingan itu dilontarkan. Sampai sekarang tidak ada kita temukan,” pungkasnya.

“Pihak mana, suku mana, agama mana, gak ada yang kita temukan di situ, jadi ketika aparat hukum melakukan sebuah penuntutan satu tahun terhadap tidak adanya reaksi, ini terasa aneh dan dipaksakan,” sambung dia.

Oleh karena itu, dia mensinyalir, persoalan kliennnya hanyalah karena situasi politis, yang berbeda pandangan dengan kliennya. “Apakah di dalam sebuah konteks perbedaan, itu menjadi sebuah kesalahan? Kita keberatan, makanya kita nanti akan melakukan pembelaan,” imbuhnya.

Dalam surat dakwaan, JPU Tiorida Juliana Hutagaol disebutkan, Himma menuliskan kalimat “Skenario pengalihan yang sempurna #2019GantiPresiden” dan “ini dia pemicunya Sodara, Kitab Al-Quran dibuang” dalam akun facebook miliknya pada 12 Mei 2017.

Postingan yang dianggap menyebarkan ujaran kebencian itu, diketahui saat personel Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut sedang melakukan patrol siber dengan sasaran media sosial yang menyebarkan hoaks dan hatch speed di kantor Ditreskrimsus Polda Sumut. Petugas menemukan postingan terdakwa dan mulai melakukan penyelidikan. Pada hari itu juga, petugas menginterogasi dan terdakwa mengakui tulisan tersebut merupakan tulisannya. (*)

Konten Terkait

Pabrik Mancis Ilegal Meledak, Kades Pernah Bertandang ke Lokasi

Ridwan Syamsuri

TNI AL Tangkap Kapal Penyelundup PMI Ilegal di TBA

Editor prosumut.com

Menteri Pertahanan Prabowo Serahkan 100 Motor ke Babinsa di Sumut

Editor prosumut.com

Kasasi Ditolak MA, Dahlan Iskan Dipastikan Tak Bersalah dan Bebas

Editor prosumut.com

Dodi Sebut Masalahnya Murni Hukum, Tak Terkait Pilpres

Val Vasco Venedict

MA Diminta Terbitkan Perma, Tegaskan Definisi Penasihat Hukum

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara