Prosumut
KorupsiKriminal

Kasus Suap Bupati Pakpak Bharat, Terdakwa Akui Terima Proyek dari Yansen Sianturi

PROSUMUT
MEDAN- Terdakwa kasus suap Direktur PT Tombang Mitra Utama (TMU), Rijal Efendi Padang memasuki sidang mendengarkan keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan Ruang Cakra Utama, Senin (1/4/2019).

Ia menyebutkan bahwa awal mula dirinya mendapatkan proyek Pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan-Mbinanga Sitellu senilai Rp4.544.280.000 tahun 2018 setelah menghubungi Yansen Sianturi teman dekat Plt Kadis PUPR David Anderson.

Hal tersebut dilakukan sebab Remigo Berutu saat sudah menjabat sebagai Bupati Papak Bharat sulit untuk ditemui. Berbeda dari saat masa kampanye mudah ditemui.

“Benar yang mulia saya adalah tim sukses (TS) yang terdaftar pada saat kampanye pemenangan bupati. Tapi karena mau jumpa pun susah sama Pak Bupati, setiap mau bilang bertamu enggak bisa. Waktu belum duduk ya kami bisa bertamu, waktu udah duduk enggak bisa. Jadi saya menemui.Yansen Sianturi yang kerja BKD,” terangnya.

Ia menyebutkan bahwa Yansen menyebutkan akan ada proyek di Pakpak Bharat pada pertengahan tahun dan diminta mempersiapkan dana yang disebut Uang KW.

“Jadi dibilang Yansen ini kalau bulan 6 ada proyek siapkan lah modalmu, enggak dibilang proyek apa. Siapkan lah sebanyak-banyaknya uang mu. Jadi disitu aku jawab belum ada uang, ini aku juga mau jual sawah ini, setelah itu laku baru ada uangnya,” terangnya.

Ia menyebutkan uang KW tersebut diberikan Rijal sebelum dimulainya pelelangan proyek Pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan-Mbinanga Sitellu senilai Rp4.544.280.000 tahun 2018 untuk memuluskan jalan.

“Pertama Rp 100 juta baru kedua Fp 100 juta itu saya kasih pertama sama Yansen dan yang ketiga itu Rp 180 juta melalui David untuk diberikan pada Bupati Rp 380 juta,” bebernya.

Selanjutnya, dijelaskan Rijal dirinya mendapatkan proyek pengaspalan senilai Rp 4,5 miliar tersebut. Namun, berikutnya ternayat dirinya diminta untuk membayar uang KW tambahan 25 persen senilai Rp 500 juta.

Namun, terdakwa menyebutkan tak menyanggupi dan meminta kembali uang yang sudah diberikan di awal.

“Setelah kami jumpa sama David dibilangnya harus 25 persen. Baru aku bilang udah kembalikan uangku aku enggak mampu. Padahal, pertama jumpa sama Yansen dibilang 10 persen tapi setelah jumpa David jadi 25 persen. Tapi karena udah dikasih enggak bisa dikembalikan,” tuturnya.

Dimana setelah itu, Rijal hanya menyanggupi Rp 250 juta untuk membayarkan uang KW 25 persen tersebut. (*)

Konten Terkait

Polisi Minta Pelaku Kerusuhan di Madina Serahkan Diri

admin2@prosumut

Polda Bentuk Tim Selidiki Polisi Sergai & Istri Tewas

Editor prosumut.com

Dua Pekan, 14 ‘Pemain’ Narkoba di Sergai Diringkus

Ridwan Syamsuri

Mabes Polri Pastikan Andi Arief Positif Konsumsi Narkoba

Editor prosumut.com

Kasus Percobaan Penjambretan Mahasiswi UINSU dan Ibu, Wakapolda: Kasusnya Sudah Jadi Atensi

Editor prosumut.com

Tim Gegana ‘Bongkar’ Bom Kaleng, Masih Jaringan Dedek

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara