PROSUMUT – Satreskrim Polres Langkat akhirnya meringkus Azwar Nazmi dari tempat persembunyiannya, belum lama ini.
Suami yang menganiaya istri sendiri bernama Deni Hariani itu ditangkap polisi berdasarkan Laporan Nomor LP/475/VIII/2019/SU/LKT pada 19 Agustus 2019 lalu.
Informasi dihimpun, pelaku ditangkap polisi dari tempat persembunyiannya di kediaman orang tuanya, daerah Kota Stabat Kabupaten Langkat.
Kepada masyarakat, Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan berpesan agar menghadapi setiap permasalahan apalagi di dalam keluarga, sejatinya dengan kepala dingin dan komunikasi yang baik.
“Stop kekerasan dalam keluarga,” kata Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Teuku Fathir Mustafa membenarkan suami yang menganiaya istrinya sendiri sudah ditangkap.
“Pelaku disangkakan Pasal 44 ayat (1) UU No 23/2004,” ujarnya, Minggu 1 September 2019.
Penganiayaan yang dilakukan pelaku berawal dari kepergok oleh sang istri, Minggu 18 Agustus 2019 malam lalu. Ceritanya, pelaku saat ditunggu korban hingga pukul 21.00 WIB, tak kunjung pulang.
Karena itu, korban mencari keberadaannya. Saat di sebuah kos-kosan Jalan Sei Karang Kota Stabat, korban melihat pelaku dan teman perempuan serta seorang pria tak dikenal tengah mengobrol. Korban yang curiga menghampirinya dan menuding sang suami selingkuh.
“Pelaku tak terima dengan tuduhan korban, membuatnya marah dan mengajak korban masuk ke mobil. Saat di dalam mobil, keduanya bertengkar mulut,” bebernya.
Emosi pelaku memuncak. Menurut mantan Kasat Reskrim Polres Deli Serdang ini, sang suami tega menganiaya istrinya sendiri.
Wajah korban yang mulus dipukuli pelaku. Juga tubuhnya, hingga berulang kali.
Buntutnya, bibir korban mengalami luka robek. Puas menganiaya istrinya sendiri, sang suami membawanya pulang.
“Tapi korban menolak masuk ke rumah saat tiba. Korban minta tolong ke tetangga untuk membawanya berobat karena merasa kesakitan,” ujarnya.
Alhasil, korban dibawa ke RSU Putri Bidadari Stabat. Korban tidak langsung pulang setelah mendapat perawatan medis.
“Akibat perbuatan suaminya sendiri, korban menjalani rawat inap selama 2 hari,” katanya. (*)