PROSUMUT – Terdakwa Husin (42) Direktur PT Uni Palma melakukan aksi kemplang pajak hingga mencapai Rp107 miliar ternyata hanya menggunakan satu orang karyawan. Fakta ini tarungkap di persidangan keterangan saksi di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin 29 Juli 2019.
Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Sipahutar yaitu Sutan Hasibuan yang merupakam karyawan PT Uni Palma. Saat ditanya oleh Hakim Ketua Erintauh Damanik berapa banyak karyawan di PT Uni Palma.
Saksi Sutan menyebutkan bahwa dirinya merupakan karyawan tunggal di perusahaan tersebut.
“Secara tertulis ya saya karyawan PT Uni Palma, Husin sebagai direktur dan komisaris Sutarmanto,” ungkapnya.
“Berapa banyak karyawan disana,” tanya Hakim Erintuah.
“Saya sendiri aja pak, Setahu saya perusahaan bergerak di penjualan dan pembelian cpo (minyak sawit),” jawab saksi.
Sontak hal tersebut membuat majelis hakim heran, dan kembali mencecar beberapa pertanyaan terhadap saksi. Sutan menyebutkan dirinya ditugasi Husin untuk membuat bon faktur dan kwitansi penjualan.
“Saya mengurusi pajak penjualan dari beberapa perusahaan seperti PT Buana Raya, PT Liga Sawit. Jadi pak Husin memerintahkan saya untuk buat faktur, buat kwitansi, baru kasih sama dia dan ditandangani Pak Husin, itu faktur dari data penjualan,” jelasnya.
Langsung saja Hakim Erintuah apakah saksi tidak pernah melakukan pengecekan saat membuat non faktur dan pajak penjualan.
“Kamu tidak pernah ngecek?,” cetusnya.
“Tidak pernah yang Mulia,” ungkap saksi Sutan.
Lalu, saksi juga menerangkan bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa apa yang dilakukan atasannya adalah sebuah pelanggaran hukum dengan mengemplang pajak.
“Saya bekerja dari 2011 sampai 2013, jadi sebelumnya tidak tahu kalau ada yang salah. Lalu kemarin baru tahu ada pemeriksaan dari penyidik kantor pajak. Jadi yang saya tahu itu pemeriksaan terhadap pajak. Jadi saya tiba-tiba diperiksa dan memberikan keterangan,” ungkapnya.
Hal janggal lainnya juga disebutkan saksi dirinya sering menerima dokumen untuk dikerjakan dari terdakwa Husin di pinggir jalan.
“Jadi saya juga mau nerima dokumen itu di jalan, kadang ditelefon, biasanya jumpa di pintu tol,” pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan, Saksi dari AR KPP Medan Baru, Nelson Tobing menyebutkan bahwa pihaknya mencurigai transaksi pembelian yang dilakukan oleh PT Liga Sawit Indonesia kepada Uni Palma yang mencapai milyaran rupiah akan tetapi jumlah karyawan hanya satu orang.
Kecurigaan lainnya modalnya kecil tapi omsetnya besar atau kata lain penyerahan besar namun ppn kecil. Atas temuan itu ia melaporkan kepada kantor pusat untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“PT Uni Palma ini baru berdiri, PPN nya besar namun penyerahannya kecil. Atas hal itu kami timbul kecurigaan, Itu masih indikasi, jadi belum tahu kerugian negaram Selanjutnya diberikan ke kanwil,” jelasnya.
Sementara itu, saksi lainnya Direktur CV Angkutan Sahabat, Gunawan yang tak lain sepupu terdakwa mengaku tidak pernah menerima orderan dari pihak terdakwa.
“Kalau ada orderan mekanismenya harus melalui saya, selain itu semua truk yang masuk dan keluar dari Poll truk harus dicek,”ujarnya.
Namun ia menduga kalau pun ada bon atau faktur dari perusahaan yang miliki pasti ada permainan dari oknum supir.
Usai mendengarkan keterangan ketiga saksi, maka Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menunda persidangan hingga pekan depan. (*)