PROSUMUT – Kasus dugaan korupsi setoran kontribusi PDAM Tirtanadi ke PAD Pemprov Sumut masih ditangani Direktorat Reskrimsus Polda Sumut. Penyidik polisi sampai saat ini masih melakukan penyelidikan.
Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirtanadi, Iqbal, yang dikonfirmasi wartawan terkait hal ini seolah ‘buang badan’. Namun begitu, Iqbal mengakui kalau pihaknya memang selalu melakukan rapat untuk membuat laporan tentang pengawasan kinerja maupun keuangan PDAM Tirtanadi.
“Hasil laporan itupun disampaikan kepada Pemrov Sumut. Dan, itu semua tertuang dalam laporan kita kepada Pemprov. Laporan itu wajib kita kasih karena peraturan,” katanya lewat sambung telepon genggam, Senin 9 Maret 2020.
Saat ditanya apakah Dewas mengetahui mengenai adanya kekurangan setoran kontribusi PDAM Tirtanadi ke Pemprov Sumut sehingga muncul adanya dugaan kasus korupsi, ia pun tidak membantahnya.
Akan tetapi, ia menyarankan agar wartawan meminta penjelasan terkait hal ini ke Direksi PDAM.
“Bukan tidak tahu, jadi begini saja nanti bisa konfirmasi ke direksi atau ke satker. Kan itu PAD nya tahun 2018, jadi pembayaran PAD itu belum bisa kita lakukan. Untuk lebih jelasnya koordinasi ke direksi ya,” tutup Iqbal.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut, Misno Adisyah Putra mengatakan, dugaan korupsi tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sampai ke akarnya. “Harus diusut tuntas,” ujarnya.
Sementara, Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana masih terus mendalami penyelidikan kasus dugaan korupsi setoran kontribusi PDAM Tirtanadi ke PAD Pemrovsu. “Masih lidik,” kata Rony kepada wartawan, Selasa lalu 3 Maret 2020.
Diketahui, penyelidikan kasus dugaan korupsi ini dilakukan Polda Sumut karena pembayaran kontribusi PAD Sumut terindikasi belum dilakukan sesuai besaran yang seharusnya.
Dari keuntungan PDAM Tirtanadi sebesar Rp 74 miliar, jumlah yang disetorkan masih sekitar Rp 20 miliar oleh Arif Haryadian yang saat itu menjabat Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi.
Jumlah ini masih belum sesuai besaran jika mengacu pada Perda nomor 3 tahun 2018 dalam pasal 50 yang menyebutkan, apabila PDAM Tirtanadi cakupan wilayahnya sudah mencapai 80 persen lebih atau sama, maka diwajibkan menyetor kontribusi PAD ke Pemprovsu sebesar 55 persen dari keuntungan.
Arif Haryadian mengaku sudah diperiksa penyidik Polda Sumut terkait dugaan korupsi tersebut. Dia menjelaskan kronologis pembayaran tersebut, dana cicilan pertama disetor sebesar Rp20 miliar.
Setelah pembayaran tersebut, dia kemudian tidak lagi menjabat posisi Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi, sehingga cicilan selanjutnya seharusnya menjadi tanggung jawab pejabat yang menggantikannya. (*)