Prosumut
Kriminal

‘Kampung Narkoba’ di Seiberombang, Polisi Ungkap Pengedar Darat-Laut

PROSUMUT – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menggerebek ‘kampung narkoba’ di Desa Seisakat dan Seiberombang, Kecamatan Panai Hilir, Kapubaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, dan mendapat apresiasi warga pada Rabu 15 Juli 2020.

Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil menangkap dua tersangka masing-masing Jailani (34) dan Dedy Rahman Lubis (21). Keduanya menjadi pengedar di lingkungan masyarakat hingga di kawasan perairan kepada nelayan, atau di darat dan laut.

Dari Jailani, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 1,33 gram, 4 klip ukuran kecil dengan sabu seberat 0,63 gram, 1 unit HP Nokia dan uang tunai diduga hasil penjualan senilai Rp400.000.

Sementara dari Dedy, petugas menyita 1 klip sedang berisi sabu seberat 0,29 gram, 1 buah sekop plastik, senjata air soft gun jenis revolver dan senapan angin.

“Benar, semalam Tim menggerebek kampung narkoba Sei Berombang,” Ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan.

Martualsei mengungkapkan kronologis penangkapan bermula pada Senin 13 Juli 2020 sekira pukul 22.00 WIB. Personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu bergerak menuju Seiberombang setelah menerima keluhan dan keresahan masyarakat atas maraknya peredaran narkoba di kawasan Jalan Kampungbaru dengan waktu tempuh 4 jam perjalanan dari Kota Rantauprapat.

Upaya tersebut pun menuai hasil dengan mengamankan kedua tersangka, pada Selasa pagi 14 Juli 2020. Adapun temuan barang bukti tersebut dari kantong celana milik Jailani yang diletakkan dalam bungkus rokok. Sedangkan tersangka Dedy, disebutkan bahwa yang bersangkutan diduga sempat membuang barang bukti sabu.

Hasil interogasi polisi terhadap tersangka Jailani, bapak dua anak ini mengaku sudah setahun lebih mengedarkan sabu dengan penjualan 2-3 gram sehari. Keuntungannya pun mencapai Rp350 ribu untuk satu gram, yakni harga beli Rp850ribu dan diedarkan seharga Rp1,2 Juta per gram.

Sementara dari tersangka Dedy diketahui bahwa ia menjadi kurir yang selalu mengantarkan sabu pesanan dari Jailani ke pembeli. Tetapi Jailani juga berperan menjual sabu kepada nelayan saat sedang melaut. Dengan begitu, tugas mengendalikan penjualan barang haram di darat untuk sementara dilakoninya.

Kemudian atas keterangan Jailani, berhasil dikembangkan bahwa ada nama lain yakni bandar narkoba berinisial M, warga Lorong 5 Kecamatan Panai Hilir. Namun saat dilakukan penggeledahan bersama Kepling setempat, rumah dalam keadaan kosong.

Namun petugas mendapati 1 plastik klip berisi butiran kristal diduga sabu dan senjata air soft gun. Diduga senjata tersebut digunakan pelaku untuk berjaga hingga menakuti warga sekitar.

Kemudian tersangka diamankan ke Mako Sat Narkoba Polres Labuhanbatu untuk penyidikan. keduanya dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

 

Reporter : Hendro Syahputra Nasution
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            :

Konten Terkait

Didor, Pembawa 300 Gram Sabu Mengaku Pernah ke Jakarta

Editor prosumut.com

Polisi Tembak Pelaku Curas Lansia di Labuhanbatu

Editor Prosumut.com

Kampung Narkoba, Judi dan Penadah Motor Curian di Desa Mencirim Digerebek

Editor prosumut.com

Melawan Petugas, Kurir Sabu Didor

admin2@prosumut

Polres Sergai Ringkus Kwartet Pengedar Sabu

Editor prosumut.com

Tahanan Kabur, Personel Polsek Medan Area Diperiksa Propam

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara