PROSUMUT – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut meringkus 7 orang jaringan internasional peredaran gelap narkoba. Satu diantaranya terpaksa ditembak mati karena melawan saat dilakukan penangkapan.
Dari kasus itu, polisi menyita barang bukti 22,52 kg sabu-sabu dan 11 ribu butir pil ekstasi.
“Peredaran Narkotika ini merupakan jaringan internasional yang masuk ke wilayah Sumut. Barang bukti yang disita dari dua kasus yang diungkap,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin saat pemaparan kasus di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Senin 9 Maret 2020.
Dijelaskan Martuani, kasus pertama merupakan jaringan Malaysia, Provinsi Riau dan Tapanuli Selatan (Tapsel). Dalam pengungkapan ini, diamankan dua tersangka, Ridwan Toha S dan Feri Agus Jaya Nainggolan dengan barang bukti 5,7 kg sabu.
“Kasus kedua, merupakan jaringan Malaysia-Aceh-Sumut yang tempat terakhirnya di Kota Medan. Dalam penangkapan ini, 5 orang ditangkap dan satu diantaranya ditembak mati,” terang Martuani.
Adapun kelima tersangka dalam kasus kedua yakni Muhajir, Muammar Juanda, Syafiruddin, Muhammad Yendra, dan Zulkifli. Tersangka Zulkifli yang ditindak tegas terukur sehingga meninggal dunia.
“Dari kasus kedua ini diamankan barang bukti berupa 16,82 kg sabu dan 11 ribu butir pil ekstasi. Jadi, total barang bukti sabu yang disita 22,52 sabu,” sebut Martuani.
Terhadap para pelaku, tambahnya, dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya. (*)