PROSUMUT – DPRD Kota Medan meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Medan selama ramadan, tetap bekerja maksimal dalam melayani masyarakat. Hal ini lantaran jam kerja mereka dikurangi satu jam selama bulan puasa.
“Puasa jangan jadi halangan untuk bermalas-malasan, apalagi jam kerja ASN dikurangi selama ramadan. Jadikanlah puasa ini untuk memperbanyak ibadah, karena setiap perbuatan baik berlipat ganda nilai pahalanya. Selalu ingat, ASN merupakan pelayan masyarakat,” ujar Ketua Komisi A DPRD Medan, Sabar Syamsurya Sitepu, Selasa 7 Mei 2019.
Menurut Sabar, jangan setelah jam kerja dikurangi berdampak pada penurunan kinerja. Sebab, bekerja juga merupakan ibadah, dan di bulan ramadan momen nya berlomba-lomba mengerjakan ibadah dan mencari pahala.
“Jangan puasa dijadikan alasan untuk ASN lebih banyak tidur-tiduran di masjid. Begitu juga bagi level pimpinan termasuk lurah dan camat, punya alasan untuk datang terlambat ke kantor dan pulang lebih cepat. Tidak ada hadis manapun yang menjelaskan bahwa kalau berpuasa boleh tidak bekerja atau bermalas-malasan,” tegasnya.
Pemko Medan, kata Sabar, harus bisa memantau kinerja pegawainya. Pelayanan untuk masyarakat harus tetap diberikan dengan baik dan konsisten.
“Puasa memang buat tubuh kita lemas, tapi bukan jadi alasan mengurangi pekerjaan atas nama ibadah kepada Tuhan. Kalau ada yang tidak tahan, jangan mau jadi ASN,” ketusnya.
Diutarakan Sabar, jangan sampai nanti ditemukan oleh lembaga sosial, wartawan atau lainnya ternyata banyak ASN yang bermalas-malasan dan lebih banyak tidur di masjid selama bulan ramadan. Lantas, wali kota baru bertindak untuk menegur dan memberi sanksi.
“Buatlah warning atau peringatan dari awal, sehingga ASN mengetahui kewajibannya sebagai pelayan masyarakat. Akan berlipat ganda pahala orang yang berpuasa jika tetap bekerja dengan maksimal,” sarannya.
Senada disampaikan anggota Komisi A DPRD Medan, Zulkarnain Yusuf Nasution. Menurut dia, seluruh ASN harus dapat bekerja seperti biasa.
Sebab pekerjaan atau jabatan merupakan amanah yang harus dilaksanakan dengan tulus, sehingga dengan demikian pekerjaan tersebut akan selalu menjadi nikmat.
“Bulan ramadan dimanfaatkan untuk melaksanakan ibadah puasa maupun ibadah lainnya, saatnya umat Islam mengejar pahala sebanyak-banyaknya. Pengurangan jam kerja ASN yang memang selalu diberlakukan ini juga memberi waktu luang bagi mereka bisa melakukan ibadah bagi yang muslim,” ujar Zulkarnain.
Diketahui, selama bulan ramadan Pemko Medan menetapkan jam pulang yang lebih cepat bagi aparatur sipil negara (ASN). Jam kerja yang mulanya sampai pukul 16.00 WIB, selama bulan puasa ini pulang pada pukul 15.00 WIB.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Medan, Muslim Harahap mengatakan, pemberlakuan pengurangan jam kerja selama puasa sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 394 tahun 2019.
Aturan tersebut terkait tentang penetapan jam kerja pada bulan ramadhan, yang dikurangi satu jam dari biasanya.
“Selama ramadhan bagi SKPD jam kerja pada hari Senin sampai Kamis dimulai dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 WIB. Sedangkan hari Jumat masuknya pukul 08.00 dan pulang 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-13.00 WIB,” ujarnya.
Kata Muslim, pengurangan satu jam kerja bagi ASN agar mereka bisa menjalankan ibadah puasa dan berbuka bersama keluarga. Selain itu, biasanya akan ada kunjungan yang dilakukan Pemko Medan ke masjid-masjid di kecamatan.
“Masuknya tetap sama, (pukul 08.00 WIB), hanya dipercepat satu jam pulangnya. Dari Pemko Medan nanti juga ada mengunjungi-mengunjungi kegiatan di masjid kecamatan,” katanya.(*)