PROSUMUT – Nur Asiyah, salah seorang korban selamat menjadi saksi dalam sidang 3 terdakwa kebakaran pabrik korek gas (mancis) PT Kiat Unggul di Ruang Cakra PN Binjai, Senin 23 September 2019.
Kepada majelis hakim, wanita berusia 24 tahun itu mengaku masih mengalami trauma berat pasca tragedi kebakaran yang menewaskan 30 orang dengan cara tragis, terpanggang.
Ironisnya, PT KU tidak menunjukkan rasa manusiawinya membantu memulihkan trauma berat itu kepada korban selamat.
“Mau bakar sampah saja takut. Keingat terus saya kalau lihat api. Perusahaan sampai sekarang tidak ada datang,” katanya dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi.
Nur bekerja di pabrik rumahan korek gas itu sudah 4 tahun. Ia membenarkan, pabrik rumahan korek gas dalam menjalankan operasionalnya tidak menjaga keselamatan kerja para pekerjanya.
Bahkan, ia juga tak didaftarkan dalam BPJS Ketenagajerjaan. “Cuma mandor yang ada BPJS. Saya bekerja untuk dapat uang, bantu keluarga,” katanya.
Dari ketiga terdakwa, ia mengaku hanya kenal dengan Lismawarni. Sebab, katanya, Lismawarni yang menyerahkan gaji kepadanya setiap awal bulan.
Gaji yang diterimanya juga tak menentu. Sistem kerja yang dilakukan para pekerja borongan dan seperti budak.
“Ada racun api tapi tak bisa saya gunakan. Tidak pernah dapat pelatihan,” katanya.
Selain Nur Asiyah, 11 saksi lainnya juga didengar kesaksiannya oleh majelis hakim. Namun 10 di antara mereka merupakan bagian dari keluarga korban.
Satu terakhir saksi dari Polres Binjai, Iskandar. Sebelumnya, dalam sidang terbuka untuk umum itu, tiga pengacara dari PT Kiat Unggul dinilai bandal.
Pasalnya, tiga penasihat hukum kembali mengulang pertanyaan yang sudah ditanya oleh hakim.
“Saksi berapa lama sudah bekerja di situ?” ujar salah seorang pengacara, Taufik.
Selain Taufik, Syafri yang juga PH dari tiga terdakwa kembali mencecar pertanyaan yang sudah ditanya. “Ada berapa pintu di dalam itu?” tanya Syafri.
Mendengar itu Fauzul angkat bicara. “Itu sudah ditanya tadi. Saksi tadi (polisi) jawab 1. Dia (saksi Nur Asiyah) jawab 2 pintu,” katanya.
Dalam dakwaannya, ketiga terdakwa masing-masing Dirut PT KU Indramawan, Menejer Operasional Burhan dan Menejer Personalia Lismawarni dijerat dengan pasal berlapis. (*)