PROSUMUT – Irene Hutauruk, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkelit saat ditanya majelis hakim yang diketuai Dedy di Ruang Sidang Cakra PN Binjai, Selasa (18/6/2019) siang.
Walau memberi jawaban berkelit, terdakwa mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim.
“Penangguhan sedang kami pertimbangkan. Kami akan bermusyawarah, apakah dikabulkan itu nanti. Surat penangguhan masuk 27 Mei 2019,” kata Dedy.
Dalam persidangan dengan agenda menunjukan bukti yang meringankan, terdakwa berkelit menjawab pertanyaan dari majelis hakim.
Tahun 2017 lalu, menurutnya, terdakwa mendapat utangan dari seorang perempuan Boru Ketaren sebesar Rp50 juta.
Menurutnya, utang tersebut sudah dibayarnya senilai Rp20 juta.
“Saya salah memang, tidak pakai administrasi selama ini bayarnya. Enggak ada buktinya,” kata Irene dalam persidangan.
Majelis hakim memberi kesempatan kepada JPU Linda Sembiring untuk mempertanyakan soal utang.
Menurut Jaksa, korban ada meminjam uang lagi kepada korban sebesar Rp10 juta. Tapi korban kembali menjawab dengan jawaban berkelit.
“Ada datang minjam Rp10 juta lagi. Ada atau tidak? Itu saja yang saya tanya,” kata Linda.
“Tidak ada,” jawab terdakwa.
Jawaban berkelit dari terdakwa membuat majelis hakim menasehatinya.
“Utang tetap utang, musti diselesaikan. Jangan beranggapan kalau sudah jalani penjara, utang lunas. Buang jauh-jauh pikiran seperti itu,” ujar Hakim Dedy.
Majelis hakim mengakhiri sidang. 25 Juni 2019, terdakwa mendengar tuntutannya dari JPU.
Terdakwa merupakan istri oknum polisi Aiptu Saut Malau yang berdinas sebagai penyidik di Polsek Binjai Kota.
Sang suami juga duduk di kursi pesakitan sebagai saksi yang meringankan untuk terdakwa.
Irene merupakan seorang pedagang yang menetap di Jalan Melinjau Kompeks Griya Deli City, Lingkungan II l, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara.
Terdakwa terlibat penipuan atau penggelapan yang dilakukan pada 20 Februari 2017 silam.
Proses penyerahan uang yang dilakukan korban senilai Rp50 juta terjadi dalam mobil di area Bank BRI, Jalan T Amir Hamzah Pasar 5,5, Kecamatan Hamparan Perak,Deliserdang.
Terdakwa saat masih berstatus tersangka, tidak dilakukan penahanan oleh penyidik kepolisian.
Saat tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti), Kejari Binjai melakukan penahanan sejak 18 April 2019 di Lapas Binjai.
Terdakwa didakwa Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana. Terdakwa dilaporkan oleh Elysabeth Ketaren sesuai LP Nomor 475/VIII/2018/SPKT-C/Res Binjai pada 15 Agustus 2018.
Terdakwa meminjam uang untuk mengurus kenaikan pangkat atau golongan sang suaminya. Janji membayar utang tak selesai hingga kini.
Bahkan perempuan yang banyak mengenakan celak mata ini sempat menambah utang Rp10 juta lagi.(*)