Prosumut
Umum

Istri Disidang Kasus Penipuan, Aiptu Saut Malau Bentak Wartawan di PN Binjai

PROSUMUT – Aiptu Saut Malau berang melihat seorang jurnalis media cetak terbitan harian karena mengabadikan foto istrinya, Irene Hutauruk di depan Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Binjai, Selasa (18/6/2019).

Oknum polisi yang menjadi penyidik di Polsek Binjai Kota ini datang ke PN Binjai. Rencananya akan menjadi saksi di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum Linda Marietha Sembiring.

Awalnya, Aiptu Saut membentak seorang wartawan bernama Dedy karena mengambil foto Irene yang awalnya ogah menggunakan kaos tahanan saat mau menjalani persidangan di kursi pesakitan. Irene tampak membangkang.

Ketika Dedy mengambil foto Irene, terdakwa mengadu ke suaminya. Mendengar aduan sang istri, oknum polisi itu menepuk bahu Dedy dengan map warna merah dari arah belakang.

Terkesan oknum Korps Tri Brata itu mengintimidasi tugas yang dilakukan jurnalis.

“Heh kenapa kau foto-foto? Apa itu yang kau foto-foto? Siapa kau rupanya?” bentaknya.

Saat Dedy didatangi Aiptu Saut, ProSumut.Com melihatnya. Sesaat setelah itu, terjadi obrolan antara Dedy dan Aiptu Saut.

“Aku polisi. Penyidik Polres aku. Aku di sini sebagai saksi (terdakwa Iren Hutauruk),” ujar oknum polisi yang mengenakan setelan kemeja dan celana jeans biru itu sembari langsung pergi meninggalkan Dedy, masuk ke dalam ruang sidang.

Irene merupakan seorang pedagang yang menetap di Jalan Melinjau Kompeks Griya Deli City, Lingkungan II l, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara.

Terdakwa terlibat penipuan atau penggelapan yang dilakukan pada 20 Februari 2017 silam.

Proses penyerahan uang yang dilakukan korban senilai Rp50 juta terjadi dalam mobil di area Bank BRI, Jalan T Amir Hamzah Pasar 5,5, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang.

Terdakwa saat masih berstatus tersangka, tidak dilakukan penahanan oleh penyidik kepolisian.

Saat tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti), Kejari Binjai melakukan penahanan sejak 18 April 2019 di Lapas Binjai.

Terdakwa didakwa Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana. Terdakwa dilaporkan oleh Elysabeth Ketaren sesuai LP Nomor 475/VIII/2018/SPKT-C/Res Binjai pada 15 Agustus 2018.

Terdakwa meminjam uang untuk mengurus kenaikan pangkat atau golongan sang suaminya. Janji membayar utang tak selesai hingga kini.

Bahkan perempuan yang banyak mengenakan celak mata ini sempat menambah utang Rp10 juta lagi.(*)

Konten Terkait

Lompat dari Lantai 12 Royal Prima, Pasien Covid-19 Tewas

admin2@prosumut

Disidak Komisi C DPRD Medan, Manajemen Spa Blow Art Melawan

Editor prosumut.com

26 Ribu e-KTP Dibakar Dikdukcapil Medan

Val Vasco Venedict

Bom Bunuh Diri Meledak di Depan Pospam Kartasura

Ridwan Syamsuri

Bagikan Beasiswa ke 200 Anak Yatim Piatu, Rapidin Simbolon Hadiri Deklarasi Dukungan Ganjar di Samosir

Editor prosumut.com

Andi Suhaimi Hadiri Peringatan 69 Tahun IBI

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara